Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman bagi tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), Pemerintah, Daerah Kabupaten Rokan Hulu melakukan study tiru ke Kabupaten Solok.
Rombongan Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Solok : Medison, S.Sos, M.Si, yang didampingi Inspektur Daerah Dery Akmal, Kepala BKD, Indra Gusnadi, serta Kepala OPD Terkait Lingkup Pemkab. Solok, pada Jumat (04/10/2024), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman bagi tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian akibat pengelolaan keuangan negara/daerah yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu, Muhammad Zaki memaparkan bahwa, “kunjungan kami ini dalam rangka study tiru terkait dengan pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kepada kami, yang salah satunya adalah ke Kabupaten Solok.”
“Dengan kunjungan kami ini banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Solok, kami berharap mendapatkan ilmu yang lebih sehingga bisa diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kab. Solok, Medison, S.Sos, M.Si mengungkapkan bahwa, “kedatangan Bapak/Ibu dari Riau ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami di Kabupaten Solok, karena salah satu program unggulan kita adalah sektor Pariwisata, dari yang kita ketahui rombongan ini menginap di salah satu penginapan yang ada di daerah kita, diharapkan dapat kesan yang baik selama berada disini.”
Terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17%. Untuk kebijakan kita menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah yang sudah ada dalam waktu cukup lama di Kabupaten Solok kita selalu benahi secara berkelanjutan.
Dalam hal ini Kabupaten Solok menjalin MoU bersama Kejaksaan Negeri Solok, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hal ini dapat dilaksanakan karena saat ini kejaksaan tidak hanya bertujuan guna penegakan hukum namun juga guna pengembalian kerugian negara, sehingga hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok.
“Inspektorat daerah kita cukup proaktif berkoordinasi dalam mengingatkan setiap ASN yang belum menindaklanjuti LHP dari BPK, dan secara rutin melakukan rapat terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut,” jelas Medison.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kab. Solok, Dery Akmal memaparkan bahwa, “dari tahun 2021-sekarang pengembalian kerugian Negara, Daerah dan Nagari yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp. 3,7 milyar, 2022 sebesar Rp. 3,5 milyar, 2023 sebesar Rp.10,2 milyar, dan pada tahun 2024 hingga bulan ini sudah terhitung Rp. 2,6 milyar.
Penyelesaian tindak lanjut BPK pada tahun 2021 sebesar 66,16%, tahun 2022 meningkat jadi 70,1%, tahun 2023 meningkat jadi 77,4% dan terakhir pada semester satu tahun 2024 meningkat lagi menjadi 82,17% dan insyallah target kami di semester 2 2024 ini bisa mencapai 85%.
“Upaya yang dilakukan untuk penegakkan tindak lanjut temuan BPK ini yakni pemantauan tindak lanjut tiap bulannya. Inspektorat harus lebih pro aktif kepada OPD maupun asn yang ada di OPD, melakukan koordinasi yang lebih berorientasi melalui pembinaan tidak hanya sekedar memberikan teguran,” tutupnya. (Milfiana. CP)