Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan dengan Pengadilan Agama Koto Baru menandatangani perjanjian kerjasama (MoU), pada Rabu (08/03/2023), bertempat di Gedung Solok Nan Indah.
Kepala Bagian Kerjasama Daerah Kabupaten Solok, Dafrizon, dalam laporannya menyampaikan bahwa, “kerjasama ini diadakan sebagai dasar bagi para pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok, kerjasama yang dilakukan diantaranya, penandatanganan oerjanjian kerjasama antara Pemerintah kabupaten Solok dengan Ombudsman RI perwakilan Sumbar dan pemerintah kabupaten Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru”.
Tujuan dilakukannya kerjasama dengan Ombudsman RI perwakilan Sumbar ialah untuk melaksanakan peningkatan pelayanan publik di kabupaten Solok dan terwujudnya kerjasama serta koordinasi yang baik dalam rangka memperlancar tugas, fungsi dan wewenang para pihak, dengan jangka waktu pelaksanaan kerjasama selama 3 tahun.
“Sementara itu kerjasama dengan Pengadilan Agama Koto Baru bertujuan untuk dapat memberikan landasan dan kerangka kerjasama mengenai fasilitasi dan pemberian bantuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama Koto Baru yang berorientasi kepada pelayanan publik serta pedoman bagi segala pihak dalam pelaksaan kegiatan optimalisasi sinergi pelayanan publik bagi setiap masyarakat kabupaten solok, dengan jangka waktu kerjasama selama 5 tahun,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Martina Lofa, tak lupa mengucapkan terimakasih atas kesempatan untuk bersinergi dengan Pemkab. Solok khususnya dalam pelayanan kami bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja Pengadilan Agama Koto Baru, maka kami melakukan kerjasama, untuk itu perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mengoptimalkan kinerja kami untuk masyarakat pencari keadilan diwilayah kabupaten Solok.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, tak lupa mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena telah dapat melakukan Perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perubahan pada pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik kita terutama di Kabupaten Solok.
Ombudsman RI juga akan melakukan suatu aktivitas yaitu pelayanan dan verifikasi laporan On The Spot yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut. Diharapkan pada Bupati untuk datang langsung guna mendengarkan dan menerima segala masukan dari masyarakat, bertujuan guna menyemangati para pihak agar pelayanan publik dapat secara berkala kita perbaiki. Mudah-mudahan perjanjian kerjasama ini dapat memperbaiki pelayanan publik sehingga rakyat dikabupaten Solok menyatakan, “kami merasakan perubahan itu,” harapnya.
Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt Sutan Majo Lelo, M. Mar, tak lupa mengucapkan Alhamdulillah, karena telah melaksanakan 2 kegiatan yaitu Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilam Sumbar dan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Koto Baru. Pemerintah Kabupaten Solok akan bekerjasama dengan seluruh Instansi dengan tujuan melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Berkat kerja keras kita semua ada beberapa yang sudah bisa dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Solok ini. Kepada Instansi terkait dan seluruh Wali Nagari dalam waktu 2 minggu ini diminta untuk mendata seluruh masyarakat yang tidak mampu di kabupaten Solok ini. Saya ingin tau siapa saja keluarga yang tidak mampu, bila perlu saya akan datang langsung untuk berdialog dengan orang tersebut dan mencarikan solusi guna mengangkat harkat dan martabat mereka di kalangan masyarakat.
Sebagai Solok Super Tim kita bertekad akan memberantas kemiskinan di Kabupaten Solok ini. Pada tahun 2023 ditargetkan tidak menjadi Kabupaten yang masuk kategori miskin di Sumatera Barat ini. Kepada Solok Super Tim, mari di tahun ini kita sama-sama bekerja dengan penuh semangat guna lebih meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Solok,” ajaknya.
Selain Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru juga dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada beberapa instansi.
Pada kesempatan tersebut, selain dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, pada kesempatan tersebut juga turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Martina Lofa, Asisten I Drs. Syahrial MM, Asisten III Editiawarman, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Solok. (Milfiana.CP)