Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam percepatan kepemilikan dokumen kependudukan diera digitalisasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok menggelar Forum Konsultasi Publik tahun 2024, pada Kamis (31/10/2024), bertempat di ruang pertemuan TP-PKK Kabupaten Solok, Arosuka.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Solok, Ricky Carnova mengatakan bahwa, “Disdukcapil terus berinovasi terhadap pelayanan dan administrasi kependudukan di Kabupaten Solok dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka dengan menggelar FKP ini pihaknya dapat menyerap aspirasi dan masukan untuk perbaikan pelayanan.”
Melalui forum ini, saran masukan sangat diharapkan, baik mengenai pelayanan, fasilitas maupun hal-hal lain berkaitan dengan kenyamanan masyarakat, pihaknya siap menerima kritik demi perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok kedepannya, sehingga Disdukcapil dapat menemukan solusi yang tepat untuk setiap permasalahan yang ada.
Kegiatan ini nantinya akan ditindaklanjuti, semoga melalui forum ini bisa semakin memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, FKP ini juga bertujuan untuk memperoleh pemahaman, hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Kualitas pelayanan publik Dukcapil, dimana berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat dua kali terakhir pada tahun 2023 disemester 2 dan tahun 2024 di semester satu bahwa hasil indeks kepuasan masyarakat diangka 91,05.
Maka, hasil yang diharapkan dari pelaksanaan FKP, bagi penyelenggara pelayanan Disdukcapil memperoleh masukan dari publik terhadap kebijakan yang akan dirumuskan, ditetapkan dan diperbaiki. Begitupun penyelenggara dapat mengajak dan mendidik publik untuk turut serta dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan.
“Diharapkan juga penyelenggara pelayanan mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan dan memperoleh masukan dari publik tentang dampak kebijakan, begitupun hasil yang diharapkan dari FKP kepada publik. Publik dapat berpartisipasi dalam FKP dan dijamin haknya oleh undangan-undang pelayanan publik.
“Publik diharapkan memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan Disdukcapil dan memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan serta menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Pengadilan Agama Solok, Kepala Pengadilan Agama Koto Baru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumatera Barat, Perwakilan Media, Ketua Karang Taruna Kabupaten Solok, Akademisi, Forum Wali Nagari Kabupaten Solok, Ketua Forum PABPDSI Kabupaten Solok, Wali Nagari Pianggu, Wali Nagari Sirukam, Wali Nagari Surian, BPN Koto Baru, BPN Sumani dan BPN Sungai Nanam. (Milfiana.CP)