Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka meningkatkan kualitas hunian di Kabupaten Solok, Pemkab. Solok, mengelar Diskusi Publik dan Penelitian Dalam Rangka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Tentang Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan, pada Kamis (11/07/2024), bertempat di Gedung Solok Nan Indah.
Selalu, Ketua Pelaksana Kepala DPRKPP, Retni Humaira, ST melaporkan bahwa, “dalam rangka meningkatkan kualitas hunian di Kabupaten Solok, diperlukan peraturan daerah yang mengatur penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan. Diskusi ini dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan.”
Diskusi publik dan penelitian yang diikuti oleh Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Kepala Asosiasi Pengembang Perumahan, Direktur Pengembang Perumahan, tokoh-tokoh masyarakat pemangku kepentingan di Kabupaten Solok diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyusunan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Prov. Sumatera Barat, Febriandi, SH, MH menyampaikan bahwa, “pada kegiatan ini pemerintah daerah bekerjasama dengan Kemenkumham karena hal ini juga menyangkut salah satu tugas pokok kita di Kemenkumham sebagai perencana hukum secara nasional.”
“Dalam menyusun Ranperda ini kami membutuhkan saran, masukan dan permasalahan yang ada di lapangan, karena Ranperda ini akan digunakan sebagai payung hukum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Dinas terkait , developer dan masyarakat,” ungkapnya.
Bupati Solok diwakili Asisten II, Deni Prihatni, ST, MT, dalam sambutannya menyampaikan bahwa,” Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan merupakan aspek krusial dalam pembangunan daerah. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, maka kualitas hidup masyarakat kita tidak akan meningkat secara optimal.”
Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah yang akan kita bahas pada kesempatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan hunian yang layak dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok. Kebutuhan akan perumahan yang layak dan terjangkau semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk.
“Melalui diskusi ini, kita berharap dapat mengumpulkan berbagai masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dan praktisi, untuk memastikan bahwa peraturan yang akan disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan,” harapnya. (Milfiana.CP)