Uncategorized

Tindaklanjuti Penertiban Lalu Lintas di Kelok Sembilan, DPRD Sumbar: Rambu Larangan Berhenti Segera Dipasang!

Limapuluh Kota, (Utamapost)- Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Satpol PP melakukan peninjauan ke kawasan wisata Kelok Sembilan guna menindaklanjuti upaya penertiban lalu lintas. Salah satu hasil kunjungan tersebut adalah rekomendasi pemasangan rambu larangan berhenti di sepanjang ruas jalan utama (25/5/25).

Langkah ini bertujuan mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat pengendara yang berhenti sembarangan untuk berfoto atau beristirahat.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aida, menegaskan pentingnya tindakan preventif untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Kelok Sembilan bukan lokasi aman untuk berhenti. Rambu larangan berhenti harus segera dipasang sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, yang juga ikut dalam kunjungan tersebut, menekankan bahwa penertiban harus disertai solusi bagi masyarakat sekitar, terutama pedagang kecil yang bergantung pada aktivitas di kawasan itu.

“Penataan harus tetap memberi ruang hidup yang adil. Kami dorong pendekatan yang humanis, agar ketertiban tercapai tanpa mengorbankan penghidupan warga,” jelas Irsyad.

DPRD Sumbar berkomitmen mengawal penganggaran dan implementasi kebijakan ini agar Kelok Sembilan menjadi kawasan wisata yang aman, tertib, dan berkelanjutan (son).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top