PADANG, (Utamapost)- Jumat (26/5), tim pembahas ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah telah mengadakan rapat bersama mitra kerja di gedung DPRD. Rapat tersebut membahas upaya pemajuan kebudayaan daerah melalui pengembangan sumber daya manusia, lembaga kebudayaan, dan objek pemajuan kebudayaan.
Tim pembahas ranperda, yang dipimpin oleh Hidayat, menjelaskan bahwa dalam penyusunan naskah akademik ranperda tersebut, mereka telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Proses penyusunan naskah tersebut melibatkan kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat dan pelaku budaya, serta kolaborasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota terkait.
Hidayat juga menekankan bahwa dalam pembahasan lebih lanjut, mereka akan memperhatikan penyesuaian teknis dan substansi ranperda dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam penyusunan pasal, ayat, dan tabulasi. Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah ini telah diajukan untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Februari 2023.
Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD, dan Muhayatul dari Komisi V yang merupakan tim penyusun ranperda tersebut, menjelaskan dalam rapat paripurna sebelumnya bahwa kebudayaan memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta dalam kehidupan sehari-hari. Kebudayaan di Sumatera Barat mencakup berbagai bentuk, mulai dari warisan budaya bersejarah, ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer. Pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan ini dianggap penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Muhayatul juga menyebutkan bahwa karakteristik adat dan budaya Minangkabau didasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara, syara’ basandi kitabullah, serta aturan adat salingka nagari yang berlaku. Identitas Sumatera Barat yang terkenal dengan Minangkabau dan Islam juga menjadi fokus dalam pemajuan kebudayaan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah tergerusnya kebudayaan lokal akibat pengaruh globalisasi. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjaga eksistensi kebudayaan lokal yang belum diatur secara khusus di Sumatera Barat.(son)