Kota Solok

Terkait Putusan MK, KPU Kota Solok Siap Sukseskan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 

Solok, (Utamapost) – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, selaku penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok siap mensukseskan Pemilihan Serentak Nasional yang digelar pada 27 November tahun 2024 mendatang. 

Demikian dipaparkan oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, diwakili oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto yang didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar dihadapan insan media pada Senen (26/08/2024), bertempat di Kantor KPU Kota Solok. 

Tomi Farto menyampaikan bahwa, “berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, dimana Kabupaten Solok yang masuk dalam kategori Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa berdasar pada DPT pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di Kabupaten/Kota tersebut.”

Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Solok sebanyak 55. 832 jiwa, oleh sebab itu, sesuai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengajukan pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. Berbeda dengan sebelum diterbitkannya Keputusan MK ini, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) PKPU, syarat minimal untuk pencalonan setidaknya 20 persen dari jumlah kursi  DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. 

Selama masa pengumuman pendaftaran, pihaknya mengingatkan bakal pasangan calon dan parpol pengusung untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan, sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar. “Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok dilaksanakan selama tiga hari mulai besok Selasa dan Rabu (27 – 28/08/2024) dimulai pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk hari Kamis (29/08/2024) dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB, bertempat di kantor KPU Kota Solok, ”paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Parmas, Yance Gaffar tak lupa menyampaikan bahwa, “menginggat pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok telah dimulai pada esok hari Selasa (27/08/2024), untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengelar kegiatan konferensi Pers ini.”

“Peran serta media dalam memberitakan kegiatan KPU Kota Solok, sangat membantu dalam mensosialisasikan setiap kegiatan KPU terkait tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Solok, peran media berperan penting dalam mempromosikan dan mempublikasikan proses-proses yang dilakukan oleh KPU kota Solok,” ungkap Yance.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, menuturkan bahwa, “sebagai pelaksana dan penyelenggara KPU Kota Solok akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan, regulasi ada. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait mengenai syarat dukungan dan usia Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak ada lagi permasalahan.”

“KPU Kota Solok dalam hal ini tinggal mengeksekusi dan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak pada 27 November mendatang. Sehingga masyarakat tidak patah semangat menuju TPS untuk memberikan hak pilihnya, dan KPU Kota Solok, siap menyukseskan pemilihan Serentak Nasional tahun 2024,” harap Abdul Hanan. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top