Kabupaten Solok

Tekan Permasalahan Penggunaan Dana Desa, Puluhan Wali Nagari Ikuti Sosialisasi

Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka menekan permasalahan yang dihadapi oleh para Kepala Desa/Wali Nagari dalam memaksimalkan penggunaan dana desa yang efektif, akuntabel, puluhan Wali Nagari mengikuti Sosialisasi kegiatan Jaksa Garda Desa/Nagari tahun 2024 di Kabupaten Solok, yang digelar pada Selasa (29/10/2024), bertempat di Gedung Solok Nan Indah. 

Sosialisasi yang dibuka oleh Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali, AP, M. Si yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S. Sos, M. Si, menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sumbar diwakili Asisten Intelejen, Efendri Eka Saputra, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Solok diwakili Kasi Intelejen, Rova Yofirsta, SH, Kepala DPMD Prov. Sumbar, Mahdianur SE, MM, Kepala DPMN Kab. Solok Romi Hendrawan, S. Sos, M. Si. 

Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Mahdianur, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Program Jaksa Garda Desa / Nagari merupakan upaya memaksimalkan penggunaan dana desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh para Kepala Desa / Wali Nagari. Jaksa Garda Desa membantu wali Nagari dalam mengawal pemanfaatan dana yang efektif, akuntabel guna peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Nagari.”

Program ini diharapkan menjadi bagian dalam pembinaan hukum kapasitas perangkat nagari karena kita sebagai pelaksana kebijakan yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan program program yang di biayai dari dana desa. Maka Program Jaksa Garda Desa menjadi upaya dalam melakukan asistensi dan bimbingan penyuluhan hukum bagi para aparatur dan masyarakat. 

Ini juga bisa menjadi solusi yang solutif dan preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa. Kapasitas perangkat nagari sebagai pelaksana kebijakan merupakan hal penting untuk menunjang keberhasilan program-program yang dibiayai oleh dana desa. “Dengan kerjasama dan kolaborasi yang efektif antara perangkat desa dengan kejaksaan dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di nagari,” harapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kab. Solok, Medison, S. Sos, M. Si, mengungkapkan bahwa, “Kabupaten Solok salah satu dari Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang  ikut mensukseskan program Jaksa Garda (JAGA) Desa/Nagari ini. Program JAGA Nagari ini sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dalam pemanfaatan dana desa.”

Selain itu juga untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalisir permasalahan yang dihadapi oleh perangkat nagari, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat nagari. Ada kecenderungan penyalahgunaan dana desa karena ketidakpahaman aparat nagari terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa. Untuk itu, sosialisasi dari Kejaksaan Negeri diharapkan semakin menambah wawasan aparat nagari agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa/nagari, serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.

Kepada Pemerintah Provinsi Sumbar kami menyampaikan apresiasi karena telah menggagas program ini dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kami akan mendukung seluruh program Propinsi Sumbar dalam rangka menyempurnakan dan menyelamatkan program yang masuk ke Nagari sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat kita di nagari. “Kepada Walin Nagari dihimbau agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan nanti akan ditindak lanjuti,” pesannya. 

Sementara itu, Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali, AP, M. Si sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran Kejati karena telah memberikan perhatian khusus dalam memanfaatkan pengelolaan pertanggung jawaban dana desa/nagari. Pada saat ini kita menyadari bahwa pembangunan itu dilakukan dari pinggiran, dan desa/nagari dijadikan sebagai garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. 

Program ini digunakan oleh para perangkat nagari untuk bertanya kepada Kejaksaan jika ada suatu hal yang dihadapi dalam pengelolaan pemanfaatan dana desa yang masih belum jelas. Sehingga dengan bertanya, kita bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi, inovasi dan kesejahteraan masyarakat. “Kepada perangkat nagari, gunakan prinsip tertib aturan, tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pelaporan, Insya Allah kegiatan dan program program di nagari bisa berjalan dengan lancar,” tutupnya. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top