Solok, (Utama Post) – Guna menanggani permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkup pemerintahan, Pemerintah kota Solok menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Solok (Kajari).
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solok, H Zul Elfian Umar, SH, M.Si dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya, pada Selasa (22/11/2022), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Ucapan terima kasih kepada Wali Kota Solok beserta jajaran, tak lupa diucapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya, yang telah menyempatkan hadir untuk melakukan kerjasama ini.
Semoga ini menjadi hal positif, apalagi selama Kami bertugas, Wako lah yang pertama kali hadir ke Kejaksaan Negeri Solok. Kejaksaan Negeri diberikan kewenangan terkait fungsi dan tugas berdasarkan UU No 11 tahun 2021 junto UU Nomor 16 Tahun 2004 serta peraturan kejaksaan nomor 7 Tahun 2021.
Kejaksaan melakukan legal audit dalam mendampingi kebijakan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan negara. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukumnya.
“Kesepakatan bersama ini juga sebagai payung hukum untuk kegiatan yang lebih lanjut. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan setiap kegiatan-kegiatan akan dapat menjalankan fungsi pendampingan sekaligus pengawalan,” harap Kajari.
Sementara itu, Wako Zul Elfian Umar, tak lupa memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajarannya, merupakan sebuah kebahagiaan bagi kami Pemerintah Kota Solok hadir melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Solok ini.
Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu Pemko Solok, termasuk dalam permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan bantuan dari Kejari Solok, semoga berbagai persoalan hukum dan kendala yang ditemui dapat diselesaikan, serta banyak aset negara terselamatkan.
Permasalahan tentu masih ada ditemui, untuk itu diminta kepada Kajari selalu membantu dan membimbing Pemko Solok menyelesaikan berbagai persoalan, sehingga Kota Solok Berjuara (Berkah, Maju dan Sejahtera) dapat diwujudkan.
Pada kesempatan tersebut Wako juga meminta dukungan Kejari untuk membantu mengawal berbagai pembangunan yang ada di Kota Solok, seperti pembangunan GOR Marahadin Laing, revitalisasi Pasar Raya Solok dan pembangunan RSUD Solok yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 100 Milyar Rupiah.
Apalagi, Kota Solok saat ini merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Sumbar yang belum memiliki RS, “terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, semoga kedepan, kerjasama ini akan semakin terjalin, dan kesepakatan ini akan memberikan dampak yang sangat baik bagi Pemko Solok,” harap Wako.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir, jajaran Kajari Solok, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nova Elfino, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, SH, Kabag Hukum Edrizal, SH, Edrizal, Kabag Prokomp, Nurzal Gustim, S.STP, M.Si. (Milfiana.CP)