Padang (UtamaPost,)-Ketua DPRD Sumbar, Supardi, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Hari ini, Rabu (06/12/2023), Supardi menggelar acara sosialisasi Perda tersebut di Agamjua Cafe, mengundang Karang Taruna se Kota Payakumbuh. Dalam kegiatan ini, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk menjaga harmoni kehidupan bersama.
Supardi berharap agar masyarakat, terutama di Payakumbuh, memahami isi Perda ini serta menyadari kepentingannya dalam menjaga lingkungan. Ia juga menyoroti perlunya pemahaman hukum terkait lingkungan bagi masyarakat.
Tujuan Supardi bukan hanya memperkuat keterikatan antara lingkungan dan masyarakat, tapi juga menyoroti isu-isu lingkungan yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar, seperti masalah air, perubahan lahan, degradasi lahan, pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, dan persoalan sampah.
Dia menegaskan bahwa Perda ini dirancang untuk melindungi lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestariannya, dengan fokus pada menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar serta Karang Taruna se Kota Payakumbuh.(son)
![](http://utamapost.co.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp_Image_2022-11-18_at_12.27.44-removebg-preview.png)