Solok, (Utamapost) – Guna menyukseskan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat koordinasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Solok, pada Jumat (31/05/2024), bertempat di Solok Premiere Hotel.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dessy Arisandi, menjelaskan bawha, “ketentuan pemetaan TPS untuk pemilihan serentak nasional, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 orang, TPS pemilih harus dalam satu kelurahan, tidak menggabungkan pemilih beda kelurahan, tidak memisahkan pemilih dalam satu KK, dan memerhatikan aspek geografis TPS pemilih.”
Lanjutnya, KPU telah menerima data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari Kementrian Dalam Negeri. Data DP4 yang diterima dari Kemendagri kemudian disinkronkan dengan data pemilih KPU Pusat yang tercatat pada pemilihan umum bulan Februari lalu.
Data ini kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan sudah sampai ke KPU Kota Solok tanggal 18 Mei 2024 lalu. Semoga pendataan kita berjalan dengan baik dan sesuai dengan niat kita, yakni pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional pada 27 November 2024 lancar dan sukses,” harapnya. (Milfiana.CP)