Solok, (Utamapost) – Sebagai wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah kota Solok dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan tahapan yang berlaku. Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 tersebut ditandatangani pada Sabtu (04/11/2023), bertempat di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz Lantai II Balaikota Solok.
Anggaran Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, disepakati berdasarkan hasil rapat bersama antara KPU Kota Solok, Bawaslu Kota Solok, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Solok.
Wako Zul Elfian menyebutkan bahwa, “dana hibah tersebut akan digunakan dan dipertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran dana hibah yang dianggarkan untuk KPU Kota Solok sebesar Rp. 11.300.000.000 dan Bawaslu Kota Solok sebesar Rp. 4.000.000.000.”
“Dalam rangka pelaksanaan Pilkada dan Pemilu, langkah persiapan seperti sosialisasi pengawasan Pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lainnya harus segera dilakukan untuk menciptakan iklim demokratis yang kondusif, melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, Para Asisten Setda Kota Solok, Staf Ahli Wali Kota Solok, Komisioner KPU Kota Solok, serta Kepala OPD terkait Pemerintah Kota Solok. (Milfiana.CP)