DPRD Provinsi Sumbar

Sosialisasikan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Suharjono Ajak Masyarakat Awasi Illegal Logging.

Pasaman, (Utamapost)- Suharjono, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman pada hari Senin (17/5).

Dalam kesempatan tersebut, Suharjono mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, terutama mengingat bahwa Kabupaten Pasaman merupakan daerah yang rawan bencana alam.

“Saat ini, beberapa wilayah di Kabupaten Pasaman baru-baru ini mengalami banjir bandang, seperti yang terjadi di pemukiman masyarakat sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Beringin yang bermuara ke Batang Lasi,” ungkapnya.

Suharjono menyatakan bahwa salah satu penyebab seringnya terjadi banjir bandang di Pasaman adalah illegal logging atau pembalakan liar. Aktivitas tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan mengancam stabilitas lingkungan hidup. Akibatnya, banyak hutan di Pasaman yang telah menghilang, sehingga fungsi hutan sebagai penahan air menjadi tidak optimal.

“Oleh karena itu, kita berharap adanya kerjasama yang sinergis antara masyarakat dan pihak terkait untuk mencegah kegiatan illegal logging ini,” tegasnya.

Selain itu, Suharjono juga prihatin dengan minimnya sarana pembuangan sampah di Kecamatan Rao Selatan yang dihuni oleh sekitar 40 ribu penduduk. Hingga saat ini, belum ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah tersebut.

“Kami akan mencari solusi bersama pemerintah provinsi agar pengelolaan sampah berjalan dengan optimal,” katanya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Suharjono didampingi oleh lima wali nagari dan Camat Rao Selatan. Tidak hanya itu, sejumlah kepala jorong dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumbar juga turut hadir, serta partisipasi dari seluruh pemangku adat dan masyarakat setempat.

Suharjono menyatakan bahwa tujuan utama dari Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah untuk mencapai keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan sebagai langkah membangun manusia secara menyeluruh. Selain itu, Perda ini juga bertujuan untuk mengawasi pemanfaatan sumber daya secara bijaksana guna menjaga keberlanjutan lingkungan.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top