DPRD Provinsi Sumbar

Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018 di Air Dingin, Bagas Panyusunan Ajak Masyarakat Terlibat Cegah Peredaran Narkotika

Sawahlunto, (Utamapost)— Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan kali ini digelar di pelataran Museum Goedang Ransoem, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sabtu (25/10/2025).

Dalam sambutannya, Bagas menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda dan menghambat pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami serta menerapkan isi Perda tersebut sebagai dasar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.

“Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Pengawasan dari keluarga dan lingkungan masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar itu juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Menurutnya, sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkotika.

“Kesadaran kolektif dan penguatan nilai-nilai kebangsaan perlu terus dibangun agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh pengaruh negatif narkoba,” tambahnya.

Bagas berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan mendorong partisipasi aktif warga dalam melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif.

Sosialisasi berlangsung interaktif, dengan masyarakat diberi kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan pandangan terkait penerapan Perda di tingkat nagari dan kelurahan.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kesbangpol Sumbar, Lurah Air Dingin Ariyanti Yusningsih, S.Sos, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top