TANAH DATAR (Utamapost)- Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adaptif. Acara tersebut digelar di Gedung Indo Jolito, Kabupaten Tanah Datar, dengan dihadiri 150 peserta, termasuk wali nagari, ketua BPRN, serta pejabat daerah, pada Sabtu (25/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Hendra Irwan Rahim menekankan bahayanya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi kalangan remaja, sebagai generasi penerus bangsa. Ia mengingatkan agar remaja tidak terlibat dalam penggunaan barang terlarang tersebut. Hendra juga menyoroti peran keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemusnahan narkoba, sambil menegaskan perlunya kerjasama dari semua pihak.
Menyadari tingginya penyebaran narkoba di Sumatera Barat, Hendra menyampaikan perlunya sinergi dalam mengatasi masalah ini. Ia mendorong komunikasi terus terjalin dengan tokoh masyarakat setempat sebagai langkah awal untuk mencegah penyebaran narkoba dan melindungi masa depan generasi mendatang. (Son)
