Kota Solok

Selenggarakan Tahapan Kampanye Pilkada 2024, KPU Kota Solok Gelar Rakor

Solok, (Utamapost) – Jelang memasuki Pelaksanaan Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, pada Rabu (18/09/2024), bertempat di Hotel Taufina Kota Solok. 

Rakor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dari Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Rakor yang diikuti oleh 85 orang peserta, terdiri dari unsur muspida, Bawaslu dinas, instansi dan OPD yang terkait, Parpol serta Insan Pers, bertujuan agar terselenggaranya tahapan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota memberikan pemahaman yang sama kepada peserta dan masyarakat dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024. KPU juga siap menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dan unsur yang terlibat pada hari ini. 

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni saat membuka Rakor menyampaikan bahwa, “terkait fenomena yang terjadi di masyarakat kota Solok saat ini yang telah mulai mengkampanyekan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dimuat beberapa media, sedangkan proses Kampanye pasca penetapan akan dilaksanakan pada 25 September sampai 23 November 2024.”

Dalam rentang waktu bulan Agustus sampai November 2024, KPU kota Solok telah melaksanakan pandaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk kedua Paslon telah diterima dan memenuhi syarat sampai ditetapkan pada 22 September 2024, yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Paslon pada 23 September mendatang. 

“Dikarenakan masa kampanye tinggal beberapa hari lagi pada 25 September sampai 23 November, untuk itu perlu koordinasi dengan pihak terkait, hal ini perlu dibahas bersama untuk terselenggaranya Pemilihan Serentak Nasional tahun pada 24 November 2024 berjalan sukses dan lancar sesuai dengan slogan, “Pilkada Bermartabat, Berbakti untuk Negeri,” ungkap Ariantoni. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi, menyampaikan bahwa, “sejak PKPU No. 2 tahun 2024 direvisi dan telah diturunkannya dana hibah dari Pemerintah kota Solok, sebesar Rp. 11,3 Milyar dan dari Pemerintah Provinsi Rp. 1,1 Milyar untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024, KPU Kota Solok telah melaksanakan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak.”

“Sejak dilakukannya Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dari 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024 yang berbasis de jure serta telah dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana PT kota Solok cukup signifikan, dari 118 TPS yang tersebar di Kota Solok dengan jumlah Pemilih keseluruhan 57.954 bertambah 20.000 pemilih dari Pemilihan Calon Legislatif lalu,” ungkap Dessy. 

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto memaparkan terkait pencalonan telah dimulai dari tanggal 24 sampai 23 Agustus, ditanggal 27 sampai 29 tahapan pendaftaran paslon, 31 Agustus dan 1 September dilaksanakan pemeriksaan kesehatan Paslon, dan pada 3 September menerima hasil pemeriksaan kesehatan. Dari kedua Paslon, dinyatakan sehat jasmani dan rohani dan tidak terlibat narkoba, memenuhi syarat secara kesehatan. 

Meskipun ada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang belum memenuhi syarat, setelah dilakukan perbaikan dokumen akhirnya, kedua Paslon telah memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota. Sejak diumumkannya hasil penelitian persyaratan administrasi calon, KPU kota Solok siap menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon. 

“Selanjutnya pada 22 September KPU menetapkan DCT Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, bila telah ditetapkan maka sudah resmi sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan tanggal 23 September mendatang dilakukan pengundian nomor urut Paslon,” ungkap Tomi 

Selalu Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar, menyampaikan tentang jadwal tahapan kampanye, yang mana dapat dilaksanakan oleh partai politik dan pasangan calon dan dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik dan tim kampanye. Dalam melaksanakan kampanye Paslon bersama dengan Parpol atau gabungan Parpol membentuk tim kampanye dan petugas penghubung dan Tim Kampanye tersebut didaftarkan ke KPU. 

Kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan atau relawan, untuk materi berisi visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD, program Paslon, harus menjunjung tinggi pancasila dan UU 1945, harus menjaga moralitas, nilai agama dan jati diri bangsa, harus meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan menghormati perbedaan sara. 

Lanjutnya, adapun metode kampanye yang dilaksanakan oleh Parpol atau Paslon berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran, bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan Perundang-undangan.

“Untuk iklan media massa cetak dan elektronik, fasilitasi dilakukan dalam bentuk penayangan iklan kampanye, iklan dapat berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan ketiganya, KPU kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran dan durasi iklan, materi iklan dibuat dan dibiayai Parpol atau Paslon, sesuai dengan ukuran dan durasi yang ditetapkan KPU,” ungkap Yance. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top