PADANG, (Utamapost)- Arif Yumardi, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, menyatakan hal ini saat melakukan verifikasi faktual badan publik di Sekretariat DPRD Sumbar pada Selasa (31/10). Sekretariat DPRD Sumbar telah mengoptimalkan keterbukaan informasi dengan berbagai inovasi yang mempermudah masyarakat dalam memahami kerja pemerintahan daerah.
Salah satu inovasi menarik adalah slogan Sekretariat DPRD Sumbar, yakni “cepat diterima dan mudah dicerna (CMMD),” yang mencerminkan komitmen mereka terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa inovasi yang menonjol termasuk website yang terintegrasi secara nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta Aplikasi Aspirasi Publik (Asik) yang memungkinkan masyarakat mengirimkan aspirasi secara daring.
Selama verifikasi faktual tersebut, KI Sumbar diterima oleh Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kabag Persidangan Zardi Syahrir, dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris. Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menegaskan komitmen mereka terhadap prinsip keterbukaan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Mereka berupaya untuk selalu terbuka sesuai dengan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi.
Sekretaris Sekretariat DPRD Sumbar juga menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah suatu keharusan dan menjadi landasan dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Semua informasi, kecuali yang dikecualikan, dikelola dengan baik dan disampaikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Mereka menyediakan berbagai metode untuk masyarakat memperoleh informasi, baik melalui jaringan maupun secara langsung di sekretariat. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan melalui website dan aplikasi yang telah dikembangkan.(son)