Kota Solok

Sampaikan Hasil Pembahasan Pansus, DPRD Gelar Rapat Internal

Solok, (Utamapost) – Dalam rangka penyampaian hasil pembahasan pansus DPRD tentang ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh pansus kepada pimpinan DPRD Kota Solok, DPRD Kota solok menggelar rapat internal DPRD, pada Selasa malam (20/05/2025), bertempat diruangan rapat besar DPRD Kota Solok.

Rapat internal ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM serta didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, Mira Harmadia, SS dan Plt. Sekretaris Dewan Asfi Yeni, SH serta diikuti oleh Anggota DPRD Kota Solok.

Sebelumnya Ketua Pansus SOTK, Efriyon Coneng, SH menyebutkan bahwa, “melalui Pansus yang dalam tahap pembahasan saat ini diharapkan sesuai proses penataan kelembagaan sehingga berjalan cermat dan terukur, serta menghasilkan struktur organisasi yang lebih ramping namun tetap fungsional.”

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga mampu menjamin pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.Kita menekankan agar dampak dari penggabungan beberapa OPD dapat diantisipasi melalui mekanisme yang rasional dan tepat sasaran,”ungkapnya.

Wako Ramadhani dalam Nota penjelasan Ranperda Perubahan kedua atas Perda No.5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kota Solok, hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Lebih lanjut didalam pengelompokan Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, Badan/ fungsi penunjang, dan staf pendukung. Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti, fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top