Padang, (Utamapost) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah memulai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumbar.
Guna menyampaikan D Hasil terkait perolehan suara masing-masing calon anggota DPD Sumbar, KPU Kota Solok mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI untuk Pemilu Anggota DPD Sumbar Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari ini, yakni pada tanggal 19-20 Juli 2024 bertempat di Pangeran Hotel Beach, Padang, diikuti oleh KPU Kota Solok bersama 18 Kabupaten/Kota lain di Sumbar.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, bersama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar, Sekretaris KPU Kota Solok, Efrizon menyampaikan dokumen D. Hasil perolehan Suara DPD Sumbar.
Dalam rapat pleno penyampaian dokumen D.Hasil Kab/Kota terkait dengan perolehan suara masing-masing calon Anggota DPD per masing-masing wilayah kabupaten/kota, berlangsung sukses dan, lancar.
Dalam kesempatan ini selain diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris dan Operator Sirekap KPU Kota Solok, rapat pleno ini juga dihadiri dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok beserta Staf Sekretariat. (Milfiana.CP)