Pariwara

Sah, Rancangan Perda Tanah Ulayat Jadi Peraturan Daerah, Gubernur : Hak Masyarakat Adat Perlu Dilindungi

PADANG (UtamaPost)—Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12/2023). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memastikan bahwa Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat Hukum Adat. Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar,” ucap Gubernur Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

Gubernur menyebutkan, bahwa tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar. Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi atas Perda Tanah Ulayat, memang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

“Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas diinisiasinya Perda ini. Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan,” ucap Gubernur lagi.

Gubernur Mahyeldi juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurut Gubernur, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

“Oleh karena itu, kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” ucapnya lagi.

Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari Undang-undang Pokok Agrarua (UUPA juga) telah mengakui keberadaan tanah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.

“Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” ucap Irsyad. (adpsb)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top