PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar pada Rabu, 12 Juni 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumbar, Ansastri, serta sejumlah undangan lainnya. Irsyad Safar menjelaskan bahwa pembahasan RPJPD Sumbar 2005-2025 melibatkan berbagai komisi sehingga disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah untuk dibahas oleh Panitia Khusus.
Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Rapat Badan Musyawarah, Pimpinan DPRD melalui surat Nomor: 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah meminta Fraksi-fraksi untuk mengusulkan anggotanya yang akan menjadi bagian dari Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Sumbar 2025-2045, sesuai dengan komposisi yang diatur dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, di mana 4 orang mewakili 1 orang dan sisa 3 orang dibulatkan menjadi 1.
Berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi, disusunlah konsep keputusan DPRD mengenai Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Sumbar 2025-2045. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyiapkan tiga dokumen perencanaan pembangunan, yaitu RPJPD untuk 20 tahun, RPJMD untuk 5 tahun, dan RKPD untuk 1 tahun.
Irsyad Safar menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten. Oleh karena itu, rencana pembangunan dalam RPJPD Sumbar 2025-2045 akan menjadi kelanjutan dari RPJPD Sumbar 2005-2025.(son)