DPRD Provinsi Sumbar

Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Jumat, 2 Agustus 2024, dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi atas tiga Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dengan hadirnya Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar. Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis, dan anggota DPRD serta OPD juga turut hadir.

Suwirpen Suib mengungkapkan bahwa Fraksi-Fraksi menilai pendapatan daerah, khususnya dari PAD, belum dikelola secara maksimal. Banyak potensi yang bisa ditingkatkan dari sektor PKB, BBNKB, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah.

“Proyeksi pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 6,5 triliun masih jauh dari target RPJMD 2021-2026 sebesar Rp. 7,1 triliun. Hal ini berdampak pada alokasi belanja yang digunakan untuk mencapai target kinerja pembangunan daerah,” ujar Suwirpen Suib.

Fraksi-Fraksi mendorong Pemerintah Daerah dan OPD untuk mendalami semua potensi penerimaan yang masih bisa ditingkatkan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi rasionalisasi belanja besar-besaran dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 ini.

Suwirpen Suib menekankan bahwa alokasi belanja harus dilakukan dengan sangat cermat, memperhatikan skala prioritas, kebutuhan mendesak, pembayaran hutang kepada pihak ketiga, serta capaian target kinerja yang masih jauh dari rencana.

“Selain itu, Fraksi-Fraksi mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan dan dampak peningkatan kesejahteraan petani dari program unggulan Pemerintah Daerah, yaitu alokasi anggaran 10 persen untuk pertanian dari APBD, serta pelaksanaan program subsidi bunga bagi sektor UMKM yang anggarannya sudah dua tahun tidak direalisasikan,” tambah Suwirpen Suib.

Fraksi-Fraksi juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah dalam pembenahan kinerja BUMD serta penyelesaian masalah BUMD, termasuk permasalahan pasca likuidasi PT. Dinamika dan kinerja PT. Balairung serta PT. Dinamika.

Suwirpen Suib menegaskan bahwa kondisi Perubahan APBD Tahun 2024 masih belum kredibel dan belum seimbang antara pendapatan dan kebutuhan belanja.

“Kami mengharapkan Komisi-Komisi dan Badan Anggaran untuk benar-benar melihat secara tajam aspek pendapatan dan belanja daerah. Kami tidak ingin refocusing besar-besaran terhadap rencana belanja, termasuk kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD. Perubahan APBD Tahun 2024 adalah instrumen terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2019-2024 untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tutupnya.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top