DPRD Provinsi Sumbar

Rapat Paripurna Dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD Tahun 2025

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Selasa (5/11). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria.

Dalam sambutannya, Nanda menyampaikan bahwa meskipun kondisi APBD 2025 diproyeksikan dalam situasi pesimistis akibat penurunan dana sebesar Rp1,3 triliun dibandingkan APBD 2024, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tetap berkomitmen mengoptimalkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Penurunan ini merupakan dampak penerapan Undang-Undang yang harus kita hadapi bersama. Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus menggali kembali semua potensi pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Nanda.

Ia juga menyoroti target pendapatan dan belanja dalam APBD 2025 yang jauh lebih rendah dibandingkan target tahun sebelumnya, sehingga diperlukan upaya serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja infrastruktur pelayanan publik harus dialokasikan minimal 40 persen dari total APBD, sementara belanja pegawai maksimal 30 persen. Namun, hingga kini, alokasi belanja infrastruktur masih jauh dari ketentuan tersebut.

“Sebagai APBD transisi, APBD 2025 juga harus mengakomodasi penyelarasan antara program yang didanai APBD provinsi dan program yang dibiayai oleh APBN, serta memberikan ruang bagi program prioritas Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024,” tambah Nanda.

Ia menekankan bahwa APBD 2025 akan menjadi awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang penyusunannya bersifat imperatif dengan indikator utama ditentukan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan nyata pemerintah pusat, baik melalui program maupun anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (PJ) Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi, menjelaskan sejumlah langkah yang akan diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah pada APBD 2025. Salah satunya adalah optimalisasi penerimaan pajak melalui pemanfaatan teknologi digital serta koordinasi sinergis dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Kami juga akan memanfaatkan aset berupa tanah, gedung, atau bangunan yang dikelola pemerintah provinsi untuk disewakan kepada pihak ketiga sebagai upaya tambahan meningkatkan pendapatan,” ujar Audy.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan pengelolaan APBD 2025 sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang Sumatera Barat.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top