DPRD Provinsi Sumbar

Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024 Disetujui DPRD Sumbar

PADANG, (Utamapost)- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Padang, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 lebih difokuskan pada upaya untuk menjadikan APBD tersebut lebih kredibel, dengan memastikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran. “Kondisi pembahasan ini tentu berdampak pada kualitas Perubahan APBD Tahun 2024,” ujarnya.

Menurut Supardi, dalam pembahasan Ranperda tersebut, terdapat peningkatan target pendapatan daerah yang sebagian besar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, meskipun terjadi peningkatan, anggaran masih cukup untuk menjaga keseimbangan neraca Perubahan APBD Tahun 2024.

Supardi menambahkan bahwa beberapa kegiatan perlu dilakukan rasionalisasi, terutama yang tidak mendesak, realisasinya masih rendah, serta pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum, pemeliharaan, dan perawatan rutin, serta kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD, disimpulkan bahwa Ranperda ini dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang kita laksanakan hari ini,” kata Supardi.

Supardi juga meminta Pemerintah Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang telah disepakati bersama kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sehingga implementasinya dapat segera dilaksanakan. “Semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD Tahun 2024, dan semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun ini,” tambahnya.

Gubernur Sumatera Barat, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa total perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah Rp 7,037 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 199,503 miliar dari APBD awal sebesar Rp 6,838 triliun. “Kapasitas fiskal dalam perubahan APBD mengalami defisit sebesar Rp 160,447 miliar, selisih antara belanja daerah dan pendapatan daerah,” ujar Gubernur.

Gubernur menjelaskan bahwa defisit ini akan ditutupi dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. “Penerimaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 180,447 miliar merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023,” jelasnya.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top