Solok, (Utamapost) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok Sumatera Barat periode 2024 – 2029 Defenitif akhirnya ditetapkan, yang ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kota Solok Masa Jabatan 2024 – 2029, dalam sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, (23/09/2024), bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Solok.
Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Solok tersebut, juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Solok yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kota Solok Fauzi Rusli.
Pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD tersebut dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Solok Radius Chandra,SH,MH pada Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Solok Masa Jabatan 2024 – 2029.
Saat membuka Rapat Paripurna, Ketua sementara DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli menyebutkan bahwa, “berdasarkan pasal 165 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri.”
Sebagai pengemban amanat rakyat Kota Solok, pimpinan DPRD adalah salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang mana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kepemimpinan ini bersifat kolektif dan kolegial, sesuai dengan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang, memimpin rapat DPRD.
Dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyusun rencana kerja pimpinan DPRD, menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, mewakili DPRD yang berhubungan dengan lembaga/ instansi lain.
Menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan Pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya, mewakili DPRD di Pengadilan, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
Sementara itu berdasarkan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh kursi terbanyak adalah Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM dari Partai golongan karya dengan perolehan 3 kursi. Wakil Ketua I, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, SH dari Partai Nasdem 3 kursi. Dan Wakil Ketua II, Mira Harmadia.S.S dari Partai Keadilan Sejahtera 2 kursi.
“Dengan telah selesainya pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Solok, maka DPRD Kota Solok sudah memiliki pimpinan DPRD secara definitif, sehingga pelaksanaan tugas dan agenda kedewanan selanjutnya secara bertahap dapat segera dilaksanakan,”ucapnya.
Usai pengucapan sumpah/janji Pimpinan, Ketua DPRD definitive Fauzi Rusli juga menyampaikan bahwa, “dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan dan anggota DPRD cukup berat, namun kami yakin dengan adanya dukungan dan kerja sama yang baik dari pihak eksekutif, serta seluruh komponen masyarakat yang ada di Kota Solok, pelaksanaan tugas-tugas tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik, besar harapan kami untuk itu. Nama-nama unsur pimpinan DPRD Kota Solok merupakan usulan dari partai politik yang memiliki suara terbanyak pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si tak lupa mengucapkan selamat kepada unsur pimpinan DPRD yang baru saja dilantik, jabatan ini merupakan amanah. Seiring dengan itu, ia juga mengajak anggota dewan untuk bersinergi dalam membangun Kota Solok.
Karena Pemerintah Daerah dan DPRD mempunyai misi yang sama untuk nembangun Kota Solok untuk lebih maju kedepannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengemban tugas sebagai wakil rakyat bukanlah tugas yang mudah, akan tetapi sebuah tugas yang sulit.
Namun, jika sesuatu yang sulit itu dapat dikerjakan bersama maka akan terasa ringan apalagi sesuai yang diamanahkan. Kami yakin atas dukungan dan kerja sama semua pihak, apa menjadi pekerjaan berat akan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Kedepan Kota Solok dengan jalinan kerja sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif pembangunan di Kota Solok dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan masyarakat.
Sebagai mitra kerja, kami sangat mengharapkan sinergi antara Pemkot dan DPRD dapat terjalin dengan baik. Mari kita bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat, menciptakan inovasi dan solusi untuk permasalahan yang ada, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Wako. (Milfiana.CP)