Solok, (Utamapost) – Wakil Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM memimpin apel pagi bersama sekaligus penyerahan secara simbolis santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, pada Senin (02/12/2024), bertempat di Halaman Bappeda Kota Solok.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wawako Ramadhani kepada Ahli waris Yosi Indrayani. Hak santunan yang diserahkan sebesar 142 juta Rupiah dan Beasiswa anak maksimal 2 anak sejumlah 131 juta rupiah.
Dalam sambutannya, Wawako Ramadhani menyampaikan bahwa, “sebagaimana Ketenagakerjaan ini akan diprioritaskan tidak hanya untuk ASN dan Pegawai Kontrak Kota Solok, kita juga akan mengusahakan untuk seluruh masyarakat kota solok, seperti buruh, tukang ojek dan masih banyak lagi masyarakat Kota Solok yang membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan ini.”
Selanjutnya, Ramadhani mengucapkan terimakasih untuk seluruh ASN dan pegawai Kontrak kota Solok yang telah netral terhadap pesta demokrasi tahun ini, dan memberikan apresisasi terhadap untuk seluruh OPD yang terlibat dalam pesta demokrasi ini.
Wawako Ramadhani juga berpesan terlepas dari pesta demokrasi telah selesai, mari kita seluruh ASN maupun Pegawai Kontrak Kota Solok, kita lanjutkan kerja dengan sebaik baiknya. Seperti anggaran perubahan yang telah di setujui mari kita selesaikan bersama sama, agar Kota Solok lebih maju kedepannya.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Kepala Ketenagakerjaan Kota Solok Maulana, Asisten Sekda, Staf Ahli Wako, Kepala OPD, ASN dan non-ASN lingkup Balai Kota Solok. (Milfiana.CP)