PADANG, (Utamapost)— **Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat** tengah melakukan langkah evaluasi besar terhadap seluruh **Peraturan Daerah (Perda)** yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Inventarisasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas perda serta memastikan adanya **aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub)** agar regulasi yang ada dapat dijalankan secara optimal. (16/9)
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, **Muhammad Yasin**, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan bersama tim **tenaga ahli DPRD** dan menargetkan penyelesaiannya pada akhir tahun 2025.
“Kita sedang melakukan proses inventarisasi seluruh perda dengan dukungan tenaga ahli DPRD. Hasilnya nanti akan dikaji untuk menentukan mana perda yang sudah tidak relevan akan dicabut, mana yang perlu direvisi, dan mana yang bisa digabung,” ungkap Yasin di Padang, Selasa (16/9).
Selain menyisir perda yang dinilai tidak lagi efektif, Bapemperda juga **mendorong Biro Hukum Pemprov Sumbar** agar segera menyusun dan menerbitkan Pergub untuk perda-perda yang belum memiliki aturan pelaksana.
“Dari pantauan kami, cukup banyak perda yang sudah disahkan tapi belum ditindaklanjuti dengan Pergub. Padahal, tanpa aturan turunan, perda tersebut sulit diimplementasikan,” ujarnya.
Yasin, yang juga anggota **Komisi II DPRD Sumbar**, mencontohkan beberapa perda penting yang belum memiliki Pergub, seperti **Perda Perhutanan Sosial** dan **Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan**. Kondisi serupa juga ditemukan di bidang kerja komisi lainnya di DPRD.
> “Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum agar segera menyiapkan Pergub, supaya pelaksanaan regulasi di lapangan bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Menurut Yasin, **evaluasi menyeluruh terhadap perda yang tidak berjalan efektif dan belum memiliki aturan turunan** menjadi prioritas utama Bapemperda tahun ini. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap perda hasil kesepakatan DPRD dan pemerintah provinsi benar-benar bisa dijalankan dan membawa dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Yasin memaparkan bahwa pada tahun 2025, DPRD Sumbar menargetkan **17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)** untuk disahkan menjadi perda. Beberapa di antaranya meliputi **Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan**, **Ranperda RPJMD 2025–2029**, **Ranperda Jasa Konstruksi**, **Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani**, hingga **Ranperda Fasilitasi dan Penguatan Pesantren**.
Dari total 17 ranperda tersebut, sebagian telah diselesaikan, sementara lainnya masih dalam tahap **penyusunan naskah akademik, pembahasan di DPRD, hingga evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)**.
Dengan langkah evaluasi dan pembentukan regulasi baru ini, **Bapemperda DPRD Sumbar berharap seluruh perda yang berlaku bisa lebih sinkron, efektif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.**(son)
