Kota Solok

Perda Nomor 1 Tahun 2025 Disahkan, Struktur OPD Kota Solok Kini Lebih Efisien

Solok, (Utamapost) – Pemerintah Kota Solok bersama DPRD Kota Solok secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/07/2025).

Perda ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Solok. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penggabungan enam perangkat daerah. Dengan penggabungan ini, total perangkat daerah berkurang dari 31 menjadi 26 OPD, sekaligus menandai penghapusan lima OPD, yang terdiri dari empat dinas dan satu badan.

Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra mengatakan bahwa, “tidak banyak kepala daerah yang berani melakukan pengurangan OPD, karena ini menyangkut konsekuensi terhadap jatah distribusi jabatan, terlalu banyaknya jumlah OPD bisa memperlambat pengambilan keputusan dan membebani keuangan daerah.”

“Dengan struktur yang ramping dan tepat fungsi, pelayanan bisa lebih cepat, koordinasi lebih mudah, dan anggaran lebih hemat. Potensi penghematan bisa mencapai Rp5 hingga Rp7 miliar per tahun, kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30% dari total belanja APBD,” tegasnya.

Penggabungan perangkat daerah dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, namun juga sebagai upaya strategis meningkatkan efektivitas kerja birokrasi dan efisiensi anggaran.

Adapun enam perangkat daerah hasil penggabungan Perda No. 1 Tahun 2025, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Penggabungan tersebut meliputi sejumlah perangkat daerah yang memiliki kesamaan fungsi dan tugas. Misalnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup kini mengemban tanggung jawab terpadu dalam pengelolaan lingkungan dan perumahan.

Satuan Polisi Pamong Praja digabungkan dengan Pemadam Kebakaran dalam satu struktur yang bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan penanggulangan bencana kebakaran. Sementara itu, fungsi pemberdayaan masyarakat kini mencakup pula urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dinas Sosial digabungkan dengan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sedangkan sektor pertanian dan ketahanan pangan kini dikelola dalam satu dinas yang terintegrasi. Selain itu, fungsi perencanaan pembangunan daerah juga diperkuat dengan penggabungan riset dan inovasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solok, Lusya Adelina, menyebut bahwa, “proses ini telah melalui kajian mendalam dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi validasi kelembagaan oleh Gubernur. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menyeluruh, tidak hanya menata struktur tapi juga mendorong kultur kerja yang lebih kolaboratif dan produktif.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan, dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian jabatan dan struktur organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Wali Kota. (Milfiana.CP)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top