Solok, (Utamapost) – Untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, Penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Solok Tahun 2025-2045 telah dilaksanakan.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok telah melaksanakan Pembahasan Penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Solok Tahun 2025-2045, pada Rabu (31/01/2024), bertempat di Akmal Room Bappeda dan dihadiri oleh seluruh OPD.
Pembahasan ini menghadirkan 2 orang Narasumber dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas Padang Dr. Mahdi yang menyampaikan materi Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Rahma Wirni, ST, M.Si menyampaikan tentang Arahan Pengisian Data Indikator TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, hal ini merupakan salah satu instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Mewakili Wali Kota Solok, Sekretaris Daerah, Syaiful. A, saat membuka kegiatan menerangkan bahwa, “KLHS ini merupakan pendekatan partisipatif dalam pengarusutamaan isu-isu lingkungan hidup dan sosial sehingga nantinya akan mempengaruhi rencana pembangunan, pengambilan keputusan pembangunan serta proses implementasinya pada tingkat strategis. Jadi perlu keterlibatan multi aktor dari berbagai sektor dan lembaga, bukan hanya dari DLH saja.”
Peran OPD diharapkan nantinya dapat menyediakan data-data terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sesuai tugas pokok fungsi, dan kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan KLHS yang telah ditetapkan dengan SK Walikota dapat mengikuti dengan baik proses penyusunan KLHS RPJPD Kota Solok 2025-2045.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edrizal,SH,MM selaku Ketua Pelaksana, dalam laporannya menyampaikan bahwa, “secara teknis, prinsip penyusunan KLHS mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa tim penyusun KLHS yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah melakukan pengkajian pembangunan berkelanjutan yang mencakup kondisi umum daerah, capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan, dan pembagian peran antara pemerintah, Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha serta Akademisi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – Undangan.
DLH Kota Solok telah mengirimkan permintaan data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) tahun 2023 kepada 22 OPD se-Kota Solok, 3 Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Solok, PDAM, dan instansi Vertikal yaitu BPS Kota Solok, yang menunjang keperluan penyusunan KLHS RPJPD.
Dalam pembuatan KLHS, kelompok kerja dibantu oleh tenaga ahli yang memenuhi standar kompetensi dalam hal ini dilaksanakan secara swakelola dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas yang di Ketuai oleh Bapak Mahdi, PhD,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini semoga kita memiliki pemahaman yang sama terkait data-data yang diperlukan dalam penyusunan KLHS RPJPD ini, sehingga dokumen yang dihasilkan pun berkualitas dan selesai pada jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada bulan Juni 2024,” harapnya. (Milfiana.CP)