PADANG, (Utamapost)- Zardi Syahrir, SH.MM, Kabag Persidanga dan Perundang-Undangan Setwan DPRD Provinsi Sumatera Barat, menyoroti pentingnya pengelolaan kualifikasi media sosial yang membutuhkan kemampuan khusus.
Dalam era kemajuan teknologi informasi yang pesat, keterbukaan informasi publik menjadi semakin penting. Hal ini terbukti dengan perkembangan penggunaan media sosial yang signifikan di Indonesia, mencapai 191 juta pengguna pada tahun 2021, meningkat 12 persen dari tahun sebelumnya.
Menyikapi fenomena ini, Instansi Pemerintah, termasuk DPRD Sumatera Barat, perlu mengoptimalkan penggunaan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Namun, hal ini harus dilakukan dengan prinsip dan etika yang berbeda dengan pengelolaan media sosial untuk kepentingan pribadi.
Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi acuan dalam pengelolaan media sosial. Prinsip kredibel, integritas, profesional, responsif, terintegrasi, dan keterwakilan menjadi pedoman yang harus diperhatikan.
Selain itu, perlu dukungan organisasi dalam mengubah pola komunikasi dan budaya organisasi yang sesuai dengan karakteristik dunia maya. Kualifikasi pengelola media sosial juga menjadi hal yang krusial, dengan kebutuhan kemampuan berkomunikasi interaktif dan menggunakan aplikasi olah gambar.
Dengan memperhatikan strategi yang tepat, pengelolaan media sosial oleh Instansi Pemerintah diharapkan dapat menjadi representasi yang baik dalam menyajikan layanan informasi yang sehat dan mencerdaskan kepada masyarakat.(son)