Solok, (Utamapost) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solok siap mendukung penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Periode 2024-2029 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).
PSU ini dilaksanakan sebagai hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan terkait sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dapil Sumbar yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Pemkot Solok siap mendukung KPU dan Bawaslu Kota Solok dalam penyelenggaraan PSU ini, mari sukseskan PSU dengan memberikan dukungan penuh dan mengajak warga Kota Solok untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS pada 13 Juli 2024 mendatang,” Ajak Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si pada Kamis (04/07/2024), bertempat di ruang kerjanya.
“PSU di Kota Solok dapat berjalan lancar dengan partisipasi pemilih yang meningkat atau setidaknya sama seperti pada Pileg sebelumnya. Tidak ada kampanye dari para calon, hanya sosialisasi yang diizinkan oleh KPU,” harap Wako.
Sebelumnya dalam Ekspos kesiapan pelaksanaan PSU DPD Sumbar Plh. Ketua, Yance Gafar menjabarkan kondisi terkini dan kesiapan KPU Kota Solok dalam melaksanakan PSU DPD Sumbar pada 13 Juli mendatang.
Pasca putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memutus bahwa Pemohon a.n Irman Gusman harus diikutsertakan dalam proses Pemilu dalam tempo waktu 45 hari pasca putusan a quo diucapkan, maka KPU Provinsi Sumbar menetapkan tanggal 13 Juli 2024 sebagai hari pemungutan suara.
Pada PSU pasca putusan MK ini tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga DPT yang digunakan adalah pada saat Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 55.832 pemilih yang tersebar pada 236 TPS di 2 Kecamatan se Kota Solok. Pada PSU ini terdapat 16 calon anggota DPD yang akan memperebutkan 4 kursi anggota DPD dari Sumatera Barat.
Saat ini telah terbentuk badan ad hoc untuk pelaksanaan PSU yakni telah sampai pada tahapan Bimtek KPPS. Untuk persiapan logistik, KPU Kota Solok diperkirakan akan menerima surat suara PSU pada rentang tanggal 4-5 Juli 2024.
“Hasil rekapitulasi penghitungan suara direncanakan dilaksanakan pada 17 dan 18 Juli 2024, dengan pengumuman hasil pleno antara tanggal 20 dan 21 Juli 2024. Semua biaya penyelenggaraan PSU ini ditanggung sepenuhnya oleh APBN,” tutupnya. (Milfiana.CP)