Kabupaten Solok

‎Pemkab. Solok Serahkan LKPD (Unaudited) TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumbar

‎Padang, (Utamapost) – Pemerintah Kabupaten Solok menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa (31/03/2026), bertempat di Aula Lantai 4 Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, di Padang.

‎Penyerahan laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Solok, Dr. (Hc) Jon Firman Pandu, SH, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah , Inspektur Daerah, Kepala BKD, serta jajaran terkait lainnya, dimana Kabupaten Solok mencatatkan capaian terbaik di antara enam daerah yang hadir dalam perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK Semester II Tahun 2025, dengan persentase capaian sebesar 81,87 persen.

‎Selain Kabupaten Solok, lima daerah lain yang turut melaksanakan penyerahan secara bersamaan yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.

‎Mewakili kepala daerah yang hadir, Bupati Solok Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK menjadi sarana penting dalam pembinaan dan evaluasi guna meningkatkan efektivitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.”

‎Selain itu, disampaikan pula apresiasi kepada BPK RI yang selama ini telah memberikan arahan, bimbingan, serta pembinaan dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga pemerintah daerah dapat terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang bertujuan menyajikan informasi akuntabel bagi para pemangku kepentingan.”

Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan secara independen, objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.

‎Lebih lanjut, BPK juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari. Percepatan tindak lanjut tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan dan opini yang diberikan oleh BPK.

BPK turut mengapresiasi capaian Kabupaten Solok yang menjadi Daerah terbaik dalam tindak lanjut rekomendasi BPK pada Semester II Tahun 2025. Diharapkan capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Bupati Solok tak lupa menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Milfiana.CP)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top