Tanah Datar, (UtamaPost) – Beberapa orang peserta seleksi anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPRN) Buo Kecamatan Lintau Buo Tanah Datar mengajukan surat keberatan hasil akhir penetapan anggota BPRN kepada Bupati Tanah Datar.
Rita fitrianti satu dari tujuh orang penggugat mengatakan kepada media bahwa ia sebagai peserta merasa Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP) kurang selektif dalam menentukan syarat peserta seleksi.
“Iya kami menilai ini kurang selektif, seperti ada yang terdaftar sebagai anggota parpol, dan ada juga yang bukan ber KTP Nagari Buo, juga ikut maju, ” Katanya Seperti dikutip dari laporan tertulis yang ditandangi oleh tujuh penggugat lainnya, Jumat(13/1)
Selain itu Rita juga menjelaskan bahwa panitia pelaksana terkesan seolah tergesa gesa dalam menentukan hasil dan juga tidak diiringi dengan uji publik terhadap anggota BPRN terpilih sesalnya.
Sementara itu Rita beserta rekan penggugat lainnya menyampaikan harapan, melalui surat gugatanya itu Bupati Tanah Datar mau melakukan seleksi ulang secara selektif sesuai Perbup No 6 Tahun 2015 tulisnya lagi.
Sementara itu Budi Erfian selaku Ketua LMP Nagri Buo menanggapi bahwa agar para penggugat kembali memahami Perbup No 6 Tahun 2015 tersebut.
“Pahami lagi Perbup itu, mana mana saja point nya yang tidak sesuai, serta yang harus dipahami penggugat bahwa yang melakukan pengecekan administrasi adalah panitia pendaftaran yang ditunjuk dari hasil musyawarah lembaga unsur dan Nagari, ” Katanya.(Ry)