Solok, (Utamapost) – Berdasarkan surat pengumuman Walikota Solok Nomor :800.1.2.2/773/BKPSDM-2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Solok tahun 2024, Pemko Solok membuka pendaftaran PPPK dengan jumlah 194 formasi. Ratusan alokasi jabatan diantaranya Tenaga Guru 42 jabatan, Tenaga Kesehatan 50, dan Tenaga teknis 102.
Dalam Surat Keputusan Wali Kota Solok dijelaskan bahwa, “adapun persyaratan umumnya diantaranya Warga Negara Republik Indonesia, Batas usia paling rendah 20 tahun, Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI.”
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan (Kualifikasi Pendidikan dapat dilihat pada portal https://sscasn.bkn.go.id).
Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : Pt.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Sementara itu kualifikasi Pendidikan Tenaga Guru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 1311/B.B1/HK.04.01/2024 Tentang Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
Disamping itu Khusus bagi penyandang Disabilitas, ditambah dengan Scan Surat Keterangan Dokter ASLI dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan atau derajat Disabilitas. Silahkan persiapkan persyaratannya sebaik mungkin dan Pendaftaran Seleksi mulai Tanggal 1 hingga. 20 Oktober 2024. (Milfiana.CP)