Kota Solok

Pemerintah Kota Solok Berikan Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi Terhadap P APBD TA 2025

Solok, (Utamapost) – Wakil Walikota Solok, H. Suryadi Nurdal, SH menyampaikan Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Solok yang digelar pada Rabu (17/09/2025).

Wawako Suryadi Nurdal melalui jawaban pemerintah daerah pandangan umum fraksi menyampaikan jawaban, tanggapan serta penjelasan atas pandangan umum fraksi yang diawali dengan fraksi Golkar yaitu mengenai infrastruktur irigasi bahwasanya sejak 4 tahun terakhir ini Kota Solok sudah tidak lagi mendapatkan alokasi DAK irigasi dikarenakan Kota Solok tidak masuk kedalam LokPri (lokasi prioritas), karena indeks tingkat kerusakan irigasi termasuk dalam kategori rendah dan sebagian besar kawasan pertanian masuk ke dalam daerah irigasi kewenangan provinsi.

Sementara kemampuan APBD juga terbatas sehingga kita hanya bisa melakukan pemeliharaan beberapa jaringan irigasi melalui dana rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selanjutnya untuk mensiasati kondisi keterbatasan anggaran ini, tahun ini kita sudah mengusulkan rehab 3 daerah irigasi melalui inpres irigasi daerah dan sudah lolos syarat di Kementerian PUPR. Mudah-mudahan usulan ini dapat terealisasi melalui inpres irigasi daerah tahap 3.

Selain itu pada Tahun 2024 yang lalu Kota Solok mendapatkan bantuan Mesin Pompa Air sebanyak 21 Unit melalui kegiatan pompanisasi untuk mengantisipasi musim kemarau dari Kementerian Pertanian. Bantuan tersebut merupakan upaya mendukung program swasembada pangan, dan telah di distribusikan kepada 21 Kelompok Tani di Kota Solok. Untuk Tahun 2025 kembali Kota Solok mendapatkan bantuan kegiatan irigasi perpompaan melalui dana APBN yang direncanakan sebanyak 4 Paket.

Dan kegiatan pembuatan pompa air tenaga surya melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang di inisisasi melalui Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Bapak Dt. Manjinjiang Alam sebanyak 1 paket. Kegiatan tersebut untuk menjamin ketersediaan air di persawahan. Selain itu di Tahun 2025 ini melalui Program Unggulan Gubernur Sumatera Barat, Kota Solok juga mendapatkan fasilitasi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yaitu kegiatan pengerukan sedimen di Banda Pamujan.

Disamping itu untuk penguatan kelembagaan petani, Dinas Pertanian Kota Solok melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap P3A yang salah satu kegiatannya adalah melaksanakan pemeliharaan rutin melalui gotong royong pembersihan dan perbaikan irigasi.

Berkaitan dengan pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem atas apresiasinya terhadap pelaksanaan Event Rang Solok Baralek Gadang yang telah berlangsung sukses dan mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan. Serta memberikan dampak pada hidupnya perekonomian masyarakat terutama usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di Kota Solok dan sekitarnya. Dimana pada Tahun 2024 terjadi transaksi ekonomi sebesar Rp.6,7 M dan pada Tahun 2025 ini meningkat menjadi sebesar Rp.9,3 M.

Angka tersebut diperoleh dari hasil survei terhadap pelaku usaha, seperti PKL, penginapan/hotel, stand UMKM di lokasi acara dan penyedia jasa lainnya. Hal ini tentu saja tidak membuat kita berbangga diri namun menjadi motivasi untuk menyelenggarakan event yang lebih baik lagi. Kami mendorong seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Solok untuk menggali potensi event-event lainnya yang dapat dilaksanakan dalam kondisi keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki, hal ini tentu membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders yang ada.

Selanjutnya, sama dengan harapan Fraksi Partai Nasdem, Pemerintah Daerah sangat berharap pembahasan perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat berjalan lancar dan konstruktif sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat serta perbaikan kinerja pemerintahan dimasa yang akan datang. Perubahan RAPBD 2025 yang akan Kita bahas dan sepakati bersama ini diharapkan memenuhi azas pengelolaan keuangan daerah yang salah satunya adalah transparansi sehingga perencanaan penganggaran yang disusun diprioritaskan untuk kepentingan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Terkait dengan masih tingginya ketergantungan fiskal Pemerintah Kota Solok terhadap pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah selalu berupaya untuk menggali potensi PAD yang ada dan tentunya dengan kerja sama dan bantuan serta dukungan stakeholders di Kota Solok kami berharap PAD dapat kita tingkatkan.

Lebih lanjut atas koreksi target Tingkat pengangguran Terbuka dan Indeks Pembangunan Manusia dapat dijelaskan bahwa Koreksi target indikator makro Tingkat Pengangguran Terbuka dan Indeks Pembangunan Manusia dilakukan karena menyesuaikan dengan target Tahun 2025 pada Baseline RPJPD Kota Solok Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah pada Bulan Desember 2024. Indikator dan target tersebut diatas ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Terkait dengan saran, agar Pemerintah Kota Solok memastikan pengelolaan utang dilakukan dengan hati-hati dan tidak membebani APBD di masa mendatang serta tidak menghambat pelaksanaan program-program penting lainnya, bahwa Pemerintah Kota Solok telah memperhitungkan dengan hati-hati sebelum melakukan pinjaman melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT. SMI. Pinjaman dilakukan untuk pembangunan RSUD yang saat ini telah beroperasi melayani masyarakat dan diresmikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada Tanggal 17 Februari 2025 yang lalu. Dan pembayaran cicilan utang dilakukan sesuai dengan perjanjian kerjasama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Terkait kritik dan saran dari Fraksi Nurani Keadilan dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan harapan Fraksi Nurani Keadilan untuk mengurangi kegiatan yang sifatnya seremonial, Pemerintah Kota Solok telah menindaklanjutinya melalui pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, antara lain dengan mengurangi belanja pendukung pelaksanaan kegiatan yang bersifat seremonial.

Rapat-rapat tidak lagi didukung dengan belanja makanan dan minuman. Belanja bimtek bagi aparatur diminimalkan. Belanja sewa tempat/gedung pertemuan ditiadakan kecuaIi untuk hal-hal yang sangat penting yang dibiayai dari DAK atau sumber dana yang ditentukan penggunaannya. Belanja perjalanan dinas bagi aparatur sudah sangat diminimalkan.

Selanjutnya menanggapi rasionalisasi dan penyesuaian belanja pegawai disampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah belanja pegawai dialokasikan 30% dari total belanja paling lambat pada Tahun 2027, dan penyesuaian belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 telah dilaksanakan melalui pergeseran anggaran.

Sekaitan dengan penetapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan Keputusan Wali Kota dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menjalankan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Mulai dari proses awal sampai dengan tahap akhir proses penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Permendagri tersebut juga menyatakan bahwa Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus Tahun Anggaran berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan

UA dan perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah,”ungkap Wakil Wako Solok.

Selain itu langkah yang diambil juga telah mempertimbangkan waktu untuk membahas dan menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025, yang harus telah disepakati paling lambat pada Tanggal 30 September 2025 menurut Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tersebut. Dan telah sesuai pula dengan amanat Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memberi wewenang kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya menanggapi prioritas penggunaan anggaran, dapat dijelaskan bahwa efisiensi dan rasionalisasi anggaran yang disebabkan oleh berkurangnya penerimaan daerah sangat berpengaruh kepada pengurangan anggaran pada semua perangkat daerah, akan tetapi Pemerintah Daerah tetap memprioritaskan belanja yang ada untuk mendukung peningkatan pelayanan dasar dan pelayanan publik. Salah satunya operasional pengelolaan persampahan termasuk penyediaan BBM operasional pengelolaan persampahan.

Terkait dengan pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah daerah menjelaskan bahwa usia sebagian besar jaringan PJU sudah melampaui batas usia pakai, banyaknya jaringan-jaringan baru yang tumbuh dengan berkembangnya permukiman baru yang berpengaruh terhadap kurang optimalnya pelayanan PJU dan berbiaya tinggi. Solusi yang harus kita lakukan dalam jangka menengah adalah merevitalisasi jaringan dan prasarana PJU yang ada di Kota Solok. Namun demikian dengan segala keterbatasan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik.

Saran Fraksi Partai Nasdem untuk Pengadaan jaring pengaman sampah pada angkutan sampah akan menjadi perhatian, agar tidak ada sampah yang terjatuh dari angkutan sampah. Terkait dengan pengelolaan parkir di Pasar Raya Solok Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait berupaya melakukan penataan setiap saat namun masih perlu ditingkatkan diwaktu yang akan datang dan memerlukan dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait dengan fasilitasi pembiayaan yang kita laksanakan saat ini dalam rangka mengurangi keterikatan masyarakat dengan rentenir, dapat kami sampaikan bahwa ke depan Pemerintah Daerah mengupayakan agar pembiayaan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Solok tersebut berbasis syari‟ah sesuai dengan visi dan misi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Demikianlah tanggapan dan penjelasan kami atas Pandangan Umum Fraksi Nurani Keadilan dan kami berharap, semoga jawaban ini dapat memenuhi harapan Fraksi secara keseluruhan.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Solok Maju dapat kami jelaskan sebagai berikut : Bahwa kami sangat mengapresiasi saran dari Dewan yang terhormat, terutama yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah selalu berupaya untuk dapat merealisasikannya dengan sebaik mungkin sesuai standar pelayanan minimal dan aturan yang berlaku.

Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan pandangan Fraksi Solok Maju terhadap kondisi Pasar Raya Solok. Pemerintah Daerah memandang bahwa saran, kritik, dan dorongan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih baik, tertib, dan nyaman.

Terkait dengan hal tersebut, berikut tanggapan kami terhadap penertiban akses tangga yang tertutup Pedagang Kaki Lima (PKL) dan maraknya parkir liar dikawasan pasar raya. Kami menyadari bahwa keberadaan PKL yang menempati akses tangga menuju ke dalam pasar telah mengganggu kelancaran arus pengunjung dan berdampak terhadap kenyamanan serta keamanan. Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bersama Satpol PP dan SKPD terkait lainnya telah menyusun rencana penataan ulang area PKL, dengan pendekatan persuasif dan berkeadilan, tanpa menghilangkan mata pencaharian para pedagang.

Pada tahap awal DPKUKM bersama SKPD terkait yaitu Satpol PP dan Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban dan relokasi PKL yang ada di depan pos satpam. Diharapkan dengan penertiban tersebut akan membuat pengunjung pasar menjadi lebih nyaman dan akses menuju kebelakang lebih leluasa.

Terimakasih atas saran dan usulannya terkait dengan pelayanan PJU, hal ini akan menjadi perhatian dan akan dilakukan optimalisasi pelayanan dengan segala keterbatasan yang ada. Sebagaimana telah kami jelaskan diatas.

Sehubungan dengan saran Fraksi Solok Maju agar memperioritaskan belanja yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat dapat disampaikan bahwa belanja pada APBD digunakan sesuai dengan perencanaan pembangunan yang disusun baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek yang disinkronkan dengan perencanaan pembangunan provinsi dan perencanaan pembangunan nasional yang ditujukan untuk peningkatan pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. Prioritas utama belanja daerah adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Solok baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terkait dengan penetapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan Keputusan Wali Kota seperti telah disampaikan sebelumnya, bahwa hal tersebut telah sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya menindaklanjuti kondisi Kantor Pertanian yang baru dikawasan Laing yang tidak terawat, dapat kami sampaikan bahwasanya kelanjutan pembangunan Kantor Dinas Pertanian tersebut pada APBD Tahun Anggaran 2025 telah dianggarkan, namun karena kondisi keuangan daerah dan dampak Inpres Nomor 1 tahun 2025 akhirnya kegiatan ini terpaksa ditunda ke Tahun Anggaran 2026 karena membutuhkan biaya yang cukup besar. (Milfiana.CP)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top