Kabupaten Solok

Pelantikan Bupati, Mendagri Tito Karnavian Jadwalkan 20 Februari Mendatang

Kab. Solok, (Utamapost) – Terkait pelantikan Kepala Daerah Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota terpilih secara serentak pada 20 Februari 2025 mendatang. Sekretaris Daerah Medison, Ketua DPRD Ivoni Munir, Setwan Zaitul Ikhlas beserta beberapa OPD terkait mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin pagi (03/02/2025), di Arosuka.

Dalam zoom meeting tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan terdapat sebanyak 296 daerah yang non sengketa dan sebanyak 249 daerah terdapat gugatan sengketa berdasarkan data rekapitulasi gugatan Pilkada serentak tahun 2024. Berdasarkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa awalnya dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025

Guna memberi kepastian politik di daerah, dan agar efektivitas pemerintahan dan APBD bisa bergulir sesuai dengan visi misi Kepala Daerah yang baru. Namun dikarenakan adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya mempercepat sidang-sidang sengketa Pilkada, MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025.

Dimana dalam peraturan tersebut MK akan menyampaikan putusan dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025, yang artinya lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu tanggal 24 Februari 2025. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan yang akan dilanjutkan. 

Tanggal 4 dan 5 Februari nanti MK akan menyampaikan putusan dismissal, pada tanggal 6 – 8 Februari KPU Prov/Kab/Kota akan menetapkan calon kepala daerah terpilih, setelah itu tanggal 9-11 Februari KPU akan menyampaikan pengesahan calon kepala daerah terpilih ke DPRD. 

Kami harapkan masing-masing Ketua DPRD untuk dapat menyampaikan pengesahan calon terpilih tersebut ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri. “Dan nantinya calon terpilih akan dilantik secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara pada tanggal 20 Februari 2025 kecuali Aceh,” ujar Mendagri.

Sebelumnya Mendagri mengumumkan pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025, namun jadwal ini akhirnya dibatalkan guna merespon putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024. Sehingga pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa akan disamakan dengan hasil putusan dismissal oleh MK secara serentak pada tanggal  20 Februari 2025 mendatang. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top