Kota Solok

Pekerjaan Masjid Sahara Sudah Sesuai Prosedur

Solok, (Utamapost) – Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kelalaian dan pembiaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Sahara, Pemerintah Kota Solok melalui Plt. Inspektur Kota Solok, Zulfadrim, memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada unsur kelalaian atau lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR maupun tim teknis dalam proyek tersebut.

Proyek pembangunan Masjid Sahara yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Karya berdasarkan kontrak tertanggal 31 Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp.3,99 miliar dan masa pelaksanaan 180 hari kalender, telah diputus kontraknya secara resmi pada 10 Desember 2024 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemutusan dilakukan karena penyedia tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual, termasuk kegagalan memperpanjang jaminan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan.

“Pemutusan kontrak dilakukan saat bobot pekerjaan tercatat baru mencapai 35,41% dengan nilai progres sebesar Rp1.416.353.729,25. Ini membuktikan bahwa pengawasan dilakukan sejak awal dan Pemko tidak membiarkan proyek berjalan tanpa kendali,” jelas Zulfadrim.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa pembangunan fasilitas publik, termasuk rumah ibadah, tidak lepas dari tantangan teknis dan administrasi, namun komitmen untuk menindak setiap ketidaksesuaian tetap menjadi prinsip utama.

Dinas PUPR Kota Solok, lanjut Zulfadrim, telah melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara ketat dari aspek teknis dan administrasi kontrak. PPK dan PPTK juga telah melakukan pengawasan secara optimal sejak awal pelaksanaan pekerjaan.

“Langkah pemutusan kontrak justru merupakan bukti ketegasan Pemko dalam menjaga integritas proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana publik. Tidak benar jika dikatakan ada pembiaran,” tambahnya.

Pemerintah Kota Solok juga menegaskan bahwa jika terdapat indikasi kerugian negara atau dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia jasa, maka hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemko Solok tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar teknis maupun aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi munculnya opini publik yang berkembang tanpa klarifikasi utuh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan, mengimbau media agar mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun kami juga mengajak seluruh insan media untuk mengonfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan berita, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ini penting untuk menjaga kualitas informasi dan mencegah kegaduhan yang tidak perlu,” ujarnya. (Milfiana.CP)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top