Solok, (Utamapost) – Setelah dilaksanakannya pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Solok masa jabatan 2024-2029 pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu dan ditetapkannya pimpinan Definitif untuk masa jabatan 2024-2029, anggota DPRD Kota Solok dengan gerak cepat langsung melakukan musyawarah untuk menetapkan agenda kedewanan untuk beberapa mingggu kedepan.
Untuk menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRD Kota Solok sebelumnya telah dilaksanakan pembentukan Fraksi-Fraksi yang dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan yang dilaksanakan pada Kamis (26/09/2024), bertempat diruang rapat besar DPRD Kota Solok.
Rapat pembentukan struktur keanggotaan Komisi, Badan musyawarah, Badan anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan DPRD Kota Solok tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, S.S serta 17 orang anggota DPRD Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM menyampaikan bahwa, “alat kelengkapan dewan yang telah disepakati merupakan alat pendukung DPRD Kota Solok dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya serta merupakan sarana bagi para Anggota Dewan dalam mewujudkan amanat rakyat Kota Solok.”
“Dengan disepakatinya alat kelengkapan dewan ini dapat mempermudah anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil rakyat.selain itu diharapkan dapat menjalin Kerjasama dengan mitra kerja dalam hal ini organisasi Pemerintah Daerah demi mewujudkan amanat masyarakat Kota Solok,” harapnya.
Adapun komposisi Struktur Komisi DPRD Kota Solok masa jabatan 2024-2029, Komisi I adalah Deni Nofri Pudung (Ketua), Hendra Saputra, SH (Wakil Ketua), Dr. Rio Putra, S.E, M.M (Sekretaris), Rusdi Saleh (Anggota), Hj. Rika Hanom, S.Pd (Anggota).
Komisi II adalah Efriyon Coneng, S.H (Ketua), Romi Indra Utama, S.T (Wakil Ketua), Rusnaldi S.E (Sekretaris), Ade Merta, S.Pd (Anggota), Oki Oktaviando (Anggota), Ardi Alhakim (Anggota), sedangkan Komisi III, H. Irman Yefri Adang, S.H, M.H (Ketua), Rinaldi Dt. Rangkayo Sutan, S.E (Wakil Ketua), Yusmanita, S.H (Sekretaris), Bayu Kharisma (anggota), Wazadly, S.H (Anggota), Irwan Sariin (Anggota).
Komposisi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Solok masa jabatan tahun 2024-2029 adalah Fauzi Rusli, SE, MM (Ketua), Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH (Wakil Ketua), Mira Harmadia.S.S (Wakil Ketua). Oki Oktaviado, H.Irman Yefri Adang, SH, MH, Irwan Sai in, Wazadly.SH, Rinaldi Dt Rangkayo Sutan.SE, Efriyon Coneng.SH, Ardi Alhakim dan Deni Nofri Pudung sebagai anggota
Komposisi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok masa jabatan tahun 2024-2029 adalah Fauzi Rusli, SE, MM, (Ketua), Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH dan Mira Harmadia.S.S sebagai Wakil Ketua, Zulfahmi, SH, MH sebagai Sekretaris bukan anggota. Sedangkan Dr.Rio Putra, SE, MM, Yusmanita.SH, Rusnaldi.SE, Hendra Saputra.SH, Romi Indra Utama.ST, Rusdi Saleh, Rika Hanom.S.Pd, Bayu Kharisma dan Ade Merta.S.Pd sebagai anggota.
Komposisi Badan Kehormatan DPRD Kota Solok masa jabatan tahun 2024-2029 adalah Hj.Rika Hanom.S.Pd (Ketua), Oki Oktaviado (Wakil Ketua), Irwan Sari in (Anggota). Sedangkan Komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solok adalah Wazadly, SH (Ketua), Rusdi Saleh (Wakil Ketua), Zulfahmi, SH, MH (Sekretaris bukan anggota) dan Ade Merta.S.Pd anggota, Romi Indra Utama.ST, Yusmanita.SH dan Dr.Rio Putra, SE, MM sebagai anggota. (Milfiana.CP)