Kota Solok

Pasang Ditempat Terlarang, Bawaslu Kota Solok Tertibkan APK Pemilu 2024

Solok, (Utamapost) – Karena dipasang pada tempat yang dilarang, tidak sesuai dengan aturan yang telah ada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Solok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 pada Kamis (18/01/2024).

Saat melakukan Penertiban APK yang dipasang ditempat yang dilarang sesuai dengan SK KPU, Bawaslu kota Solok turun langsung ke lapangan bersama Satpol PP kota Solok. 

Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, yang juga didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Eka Rianto, M.Pd mengatakan bahwa, “Bawaslu kota Solok sudah mengirimkam surat pemberitahuan kepada partai politik se- kota Solok agar menertibkan secara mandiri. Surat tersebut sudah dikirim tanggal 15 Januari 2024.”

Penertiban APK yang dilakukan seperti yang terpasang di pohon pelindung yang berada disepanjang jalan Banda panduang dan rel kereta api kampung Jawa. APK yang dipasang di rel kereta api sangat menggangu pengendara lalu lintas, terutama di jalan Kampung Jawa atau Sawah Sianik. 

Untuk alat peraga kampanye berupa baliho. Ada sekitar 10 buah yang ditertibkan, Alhamdulillah sebagian juga sudah menertibkan secara mandiri. “Untuk banner yang dipasang di pohon kayu dan tiang listrik ada 100 buah yang ditertibkan,” jelasnya.

Penertiban APK ini pun akan terus dilakukan secara bertahan dengan memprioritaskan lokasi yang telah terlihat semrawut. Menurutnya, kampanye seharusnya menjadi ajang edukasi politik yang benar bukan membahayakan pengguna jalan.

Pihaknya juga telah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu maupun perseorangan seperti caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPRD Provinsi, dan DPR RI supaya tidak memasang APK di tempat terlarang. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top