Kota Solok

Pansus DPRD Bahas Ranperda RPJPD Kota Solok Tahun 2025 – 2045

Solok, (Utamapost) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solok melaksanakan pembahasan terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045, pada Kamis (11/07/2024), bertempat di ruang rapat besar Sekretariat DPRD Kota Solok. 

Periodesasi RPJPD Kota Solok tahun 2005 – 2025 akan berakhir tahun 2025 yang akan datang. Dalam pasal 18 Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 disebutkan, penyusunan rancangan awal mesti dilakukan satu tahun sebelum RPJPD berakhir.  Oleh sebab itu penyusunan RPJPD Kota Solok, tahun 2025 – 2045 harus dilakukan tahun 2024 sekarang, yang prosesnya dimulai dengan rancangan awal.

Rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti bakal memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan. Untuk hal ini, visi daerah untuk 20 tahun ke depan tentu harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional, yaitu mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. Adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam periodesasi lima tahunan, ini harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri. 

RPJPD Kota Solok tahun 2025 – 2045 merupakan periodesasi rencana pembangunan 20 tahunan yang menjadi lanjutan dari pencapaian RPJPD Kota Solok tahun 2005 – 2025. Maka dari itu, dalam pembahasannya nanti perlu dilihat juga sudah sampai sejauh mana pencapaian visi dan sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJPD Kota Solok tahun 2005 – 2025.

Pansus tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Wazadly, SH, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus, Ade Merta, S.Pd, Sekretaris Pansus, Andi Marianto.ST, serta anggota Pansus diantaranya Deni Nofri Pudung, Yoserizal, SH, Rusnaldi, SE, Andi Eka Putra, SH dan Hj.Rika Hanom.S.Pd. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top