PADANG, (Utamapost)- Peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan mendorong Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) untuk mempelajari pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberantasan Narkotika di DPRD Sumatera Barat (Sumbar). Kepala Bagian Persidangan Peraturan Perundang-Undangan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zardi Syahrir, menyatakan kekhawatiran ini dalam sambutannya saat menerima Pansus DPRD Rohil pada Jumat, 3 November.
Kabupaten Rokan Hilir, yang berbatasan dengan Malaysia, menjadi fokus penting dalam upaya pengawasan perbatasan untuk mencegah masuknya narkotika dari negara tetangga. Zardi Syahrir menekankan bahwa pengawasan yang ketat oleh aparat kepolisian dan instansi terkait harus menjadi prioritas untuk mencegah peredaran narkotika.
Selain itu, Zardi menggarisbawahi pentingnya melibatkan seluruh masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika, karena hal ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat. DPRD Sumbar telah aktif mensosialisasikan peraturan daerah terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika kepada masyarakat.
Pansus DPRD Rohil datang ke DPRD Sumbar untuk memahami proses pembuatan Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Anggota Pansus DPRD Rohil, Jhoni Simanjutak, menegaskan semangat pemberantasan narkoba di Sumatera Barat akan diadopsi di Rohil, dengan melibatkan elemen masyarakat adat sebagai salah satu strategi efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Dia percaya bahwa melibatkan lebih banyak elemen masyarakat dalam pengawasan lingkungan mereka akan membuat peredaran narkoba semakin sulit meluas di wilayah tersebut. Simanjutak menegaskan bahwa semangat ini adalah upaya bersama untuk masa depan bangsa yang lebih baik.(son)