DPRD Provinsi Sumbar

Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sumbar,Terkait 2 Ranperda Dikemas Dalam Rapat Paripurna

PADANG, (Utamapost)- DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui dua Ranperda yang penting, yakni perubahan ketiga terhadap Perda nomor 8 Tahun 2016 mengenai struktur perangkat daerah dan Ranperda mengenai pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya, dan pengelolaan museum. Rapat tersebut berlangsung pada tanggal 5 Juli 2024 di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menjelaskan bahwa penyerahan pandangan akhir fraksi tentang kedua Ranperda ini merupakan tahapan penting sebelum dilakukan pengesahan menjadi Perda. Ranperda tentang perubahan struktur perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat bertujuan untuk menyusun kembali struktur perangkat daerah agar lebih sesuai dengan fungsi dan ukurannya yang tepat, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Penyesuaian ini melibatkan pemisahan, penggabungan, dan peningkatan kelas beberapa OPD, yang didasarkan pada pertimbangan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, serta efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Selain itu, Ranperda mengenai pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya, dan pengelolaan museum juga disahkan setelah melalui serangkaian konsultasi dan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Ranperda ini diinisiasi oleh DPRD sebagai usul prakarsa dari Komisi V, dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal Sumatera Barat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi kebudayaan lokal yang terancam oleh pengaruh globalisasi dan memastikan nilai-nilai adat budaya tidak tergerus dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama generasi muda.

Ketua pembahasan Ranperda, Hidayat, menegaskan bahwa kebudayaan merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan, baik skala nasional maupun daerah, serta dalam praktik kehidupan sehari-hari. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang mengatur perlindungan dan pengembangan kebudayaan di Sumatera Barat, yang sebelumnya belum memiliki regulasi khusus terkait hal ini.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top