DPRD Provinsi Sumbar

Optimalkan PAD, Ketua DPRD Sumbar Dorong Pergub Balik Nama Kendaraan Non-BA

SINUNJUNG, (Utamapost)- Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam kunjungan kerjanya ke Samsat Sijunjung pada Jumat (14/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Muhidi mendorong penerbitan peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan berpelat luar (Non-BA) yang beroperasi di Sumbar. Ia menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan akurasi data kendaraan, terutama yang dimiliki perusahaan di daerah tersebut.

Jika banyak kendaraan masih menggunakan pelat luar, Muhidi berencana mengusulkan Pergub yang mempermudah atau bahkan menggratiskan proses balik nama agar dapat meningkatkan PAD secara signifikan.

Samsat Sijunjung menargetkan pendapatan Rp25 miliar pada 2024 dan telah mencapai lebih dari 90 persen dari target tersebut. Namun, melemahnya ekonomi masyarakat turut berdampak pada daya beli kendaraan baru, sehingga pencapaian target BBNKB menjadi tantangan.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top