Solok, (Utama Post)-Guna mengoptimalisasikan program jaminan sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Pemerintah kota Solok mengelar rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok, pada Rabu (02/11/2022) bertempat di Ruang Rapat Zarhismi Ajis Lt. 2 Balaikota Solok.
Rapat yang pimpin langsung oleh Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, juga turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, Hendaukhtri, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, serta Kepala OPD terkait anggota forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan Solok.
Optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Wali Kota Solok juga telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-476- 2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan dibentuk forum ini diharapkan akan bekerja maksimal, ini merupakan kewajiban kita, pemerintah dan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kita semua harus bersama menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan Solok yang fungsinya sangat dirasakan masyarakat,” ungkap Wako Zul Elfian dalam sambutannya.
Kepada BPJS Ketenagakerjaan Solok diharapkan selalu memberikan informasi terkini, apa yang kurang akan bersama kita perbaiki. “Bila memerlukan anggaran akan kita anggarkan dengan melibatkan DPRD, selama tidak menyalahi aturan. Dalam menjalankan forum ini tidak perlu banyak teori namun lakukan aksi nyata,” jelas Wako
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar tak lupa memberikan apresiasi kepada Wali Kota Solok, yang telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45-476- 2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya ini tentunya akan berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya. Dalam menjalankan Forum ini, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022.
Sampai saat ini, pada Tahun 2022 total klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok sebanyak 3,36 Milyar Rupiah. “Klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 230 klaim dana sebesar 2,7 Milyar Rupiah, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 18 orang dengan dana 312 Juta dan Jaminan Kematian kepada 9 Orang dengan dana 260 Juta Rupiah,” tutupnya. (Milfiana.CP)