DPRD Provinsi Sumbar

Mario Syah Johan Anggota DPRD Sumbar Gelar Sosper Nomor 8 Tahun 2019

SOLOK SELATAN, (Utamapost)- Mario Syah Johan, seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Acara tersebut berlangsung pada tanggal 23-24 April 2024 di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pemangku kepentingan dan ratusan masyarakat yang antusias mendengarkan penjelasan dari Mario Syah Johan. Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (23/4/24).

Mario Syah Johan menjelaskan bahwa kesejahteraan sosial dapat terlihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, dengan fokus pada rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

Dalam konteks Sumatera Barat, Mario Syah Johan mengakui bahwa beberapa daerah masih tertinggal dalam hal kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi ini ditujukan untuk mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, dengan harapan dapat mengurangi kesenjangan dan meratakan pembangunan.

Mario Syah Johan menegaskan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, yang mengatur tentang permasalahan sosial (UtamaPost)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top