Pekanbaru (UtamaPost)-Pekara dugaan perampasan tanah almarhum Jahara yang dilakukan oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Kampar dan sekarang juga colan DPRD Kab.Kampar Dapail 5 dari Partai golongan Karya.
Sebagai mana berita sebelumnya berdasarkan keterangan dari Syamsul Bahri Cs ahli waris almarhum Jahara, bahwa perampasan tanah milikya tersebut telah di dikadukannya (Syamsul Bahri Cs red) keranah hukum Polda Riau, sebagai penegak hukum di wilayah Polda Riau.
Alih- alih ….,jangankan titik terang dari pihak Polda Riau yang ada, malah kami di laporkan balik oleh oleh Syafrzal ke polres Kampar dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen untuk pembuatan sertifikat tanah ungkap Syamsul Bahri lagi pada sentral media grup,
disaat pertemuan. di Pekanbaru, hari Jumat tangga 2 Desember 2023.
Selama 10 hari mulai tanggal 23 Noverber sampai dengan 2 Desember penyelusuran sentral media grup di pekanbaru dan Kampar, sentral media grup telah banyak mendapatkan informasi terhadap perkara perampasan tanah Almarhum Jahara tersebut , termasuk dokumen lengkap yang di serahkan syamsul Bahri dan Agustin kepada SMG seperti vidio di bawah ini
Bahkan di dalam dokumen yang di serahkan tersebut pun ada surat dari pemerintahan Kampar yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik sah Jahara.
Dalam pertemuan tersebut, Syamsul Bahri Cs juga menjelaskan tentang batas – batas tanah nya berdasarkan alas hak yang ia melilki .
Sepengetahun SMG dan menurut imprmasi yang dihimpun SMG ,pembautan SKGR atau pum itu Sertifikat tanah, harus berdasarkan alas hak. Kalau tidak ada alas hak berarti SKGR atau pun sertifikat itu pun bodong( tidak sah)
Sedangkan menurut inpormasi di dapat SMG SKGR yang dimiliki oleh Syafrizal diduga tidak menpunyai pembuatannya tidak berdasarkan alas hak sama sekali. Sah atau atau tidaknya SKGR yang di miliki safrizal biarkan public yang menilai ( Tim)
![](http://utamapost.co.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp_Image_2022-11-18_at_12.27.44-removebg-preview.png)