Kota Solok

Langgar Netralitas ASN, Tim Advokasi NC-LM Laporkan Dhani – Suryadi ke Bawaslu Kota Solok

Solok, (Utamapost) – Karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye, terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), kampanye yang dilakukan tanpa izin serta menggunakan fasilitas pemerintah yang seharusnya netral. Tim Advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota H. Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH melaporkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Suryadi Nurdal, SH ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Solok pada Jum’at (04/10/2024).

Ketua Tim Advokasi Nofi – Leo, Amnasmen, SH mengatakan bahwa, “berdasarkan barang bukti didapatkannya, semua oknum terlibat tersebut diseret ke Bawaslu kota Solok, yang dilaporkan terkait pelanggaran pemilihan umum saat masa kampanye. Pelaporan ini guna menciptakan Pilkada Kota Solok berjalan aman dan damai.”

Biarkan para tim dan pendukung yang berjuang untuk memenangkan, tanpa ada keterlibatan aparat TNI, Polri, ASN, THL, jika aparatur negara tidak netral dalam pemilihan kepala daerah berarti mereka mengkhianati demokrasi. Berikan contoh yang baik. 

“Bawaslu Kota Solok agar dapat melakukan pengawasan dengan baik, tanpa diskriminasi dan intimidasi. “Hari ini ada 3 laporan yang kita sampaikan ke Bawaslu Kota Solok dan berharap ditindaklanjuti dalam waktu 1 x 24 jam,” harapnya. 

Sementara itu DR. Armadepa, SH, MH, yang juga anggota tim hukum NC-LM, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut hanyalah satu dari sekian banyak laporan yang masuk ke pusat pelaporan tim hukum NC-LM. Menurutnya, semua laporan yang telah diverifikasi oleh tim hukum, kini berada dalam tahap evaluasi untuk diproses lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Yutriscan, SE, Ketua Tim Pemenangan Nofi Candra-Leo Murphy, yang turut hadir dalam pelaporan tersebut, menegaskan pentingnya Pilkada yang adil dan bersih. Ia meminta semua pihak, terutama lembaga pemerintah, untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hukum.

“Kami menyerukan kepada seluruh perangkat daerah, stakeholder, dan badan-badan yang memiliki potensi digunakan sebagai alat politik agar menolak segala bentuk ajakan untuk berpihak pada salah satu calon. Kita harus menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” ajaknya. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top