Kabupaten Solok

Laksanakan Penerangan Hukum, Kajari Gelar Sosialisasi Pengamanan Startegis

Kab. Solok, (Utamapost) – Ditengah derasnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri Solok memilih langkah yang tidak biasa, masuk ke ruang rapat, duduk bersama kepala sekolah, dan berbicara terang tentang hukum.

Pada Kamis (26/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok menjadi saksi kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Sahabat Guru dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok.

Forum ini mempertemukan para kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota dan Kabupaten Solok dengan jajaran penegak hukum dan pejabat daerah.

Hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H, didampingi Kasi Intelijen Doddy Hidayat, S.H, serta unsur pemerintah daerah seperti Asisten I Pemkab Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP,M.Si, Kacabdin 3 Solok Raya Riko Fernansa, S. Pd, M. Pd, dan Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Solok Dr. Masrul, M. Pd, AIFO, bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Solok.

Tim Intelijen Kejari Solok menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan. Pengelolaan keuangan sekolah harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga disampaikan secara terbuka, kepala sekolah tidak perlu takut terhadap oknum LSM atau oknum ormas yang meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu. Jika ada tekanan atau permintaan yang tidak sah, laporkan.

Lebih jauh lagi, disampaikan pula agar pihak sekolah tidak melayani permintaan uang dari oknum media dalam bentuk apa pun. Mengingat telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan serta payung hukum yang jelas, maka setiap bentuk tekanan finansial di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar aturan, pernyataan ini bukan tanpa konteks. Dunia pendidikan kerap menjadi sasaran empuk berbagai kepentingan.

Menariknya, dalam sesi dialog, sejumlah kepala sekolah menyampaikan persoalan klasik namun krusial: status lahan sekolah yang masih dalam sengketa.Isu pertanahan ini bukan sekadar administrasi. Ia bisa menjadi penghambat revitalisasi, pembangunan ruang kelas baru, hingga penyerapan anggaran.

Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pendampingan hukum terhadap proyek strategis pendidikan dinilai penting agar pembangunan tidak tersendat oleh konflik legal yang berlarut.

Terdapat tren meningkatnya permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek daerah. Ini menunjukkan kesadaran baru pembangunan butuh kepastian hukum sejak tahap perencanaan. Di Sumatera Barat, permasalahan pertanahan masih menjadi faktor dominan yang berpotensi menghambat proyek strategis, termasuk sektor pendidikan.

Penguatan peran intelijen kejaksaan dalam fungsi preventif menandai integrasi yang semakin erat antara pengawasan dan pendampingan hukum. Bukan sekadar penindakan, tetapi mitigasi risiko.Arahan untuk tidak melayani permintaan uang dari oknum media atau pihak tertentu juga mengindikasikan adanya potensi tekanan eksternal terhadap satuan pendidikan.

Jika tidak dikelola dengan baik, tekanan semacam itu dapat berkembang menjadi opini negatif yang merugikan institusi pendidikan maupun pemerintah daerah. Karena itu, strategi yang diambil Kejari Solok tampak jelas: membangun benteng hukum sebelum badai datang.

Beberapa langkah yang dinilai perlu diperkuat antara lain pendampingan intensif terhadap proyek revitalisasi sekolah melalui skema PPS agar sesuai SOP dan terhindar dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Peningkatan pelaporan situasi secara berjenjang kepada Kejati Sumbar dan Direktorat IV JamIntel sebagai bahan pengambilan keputusan strategis. Pendidikan Butuh Kepastian, Bukan Ketakutan

Langkah Kejari Solok melalui program “Jaksa Sahabat Guru” adalah sinyal penting: dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan. Sekolah adalah ruang mencetak masa depan, Ia tidak boleh dikotori praktik pungli, intimidasi, atau ketidakpastian hukum,  ketika hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi mendampingi, maka pendidikan punya peluang lebih besar untuk tumbuh bersih dan berintegritas. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top