PADANG, (Utamapost)- Kunjungan resmi Bapemperda DPRD Limapuluh Kota diterima dengan hangat oleh Bapemperda DPRD Sumbar pada Senin (26/2) di ruang rapat Bamus gedung DPRD Sumbar. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman, menegaskan pentingnya optimalisasi tugas legislasi dengan menyelesaikan target penyusunan peraturan daerah (perda) sebelum berakhirnya masa periode dewan 2019-2024.
Menurut Budiman, hal ini lebih efektif daripada menunda-nundakan tugas tersebut kepada dewan periode berikutnya, mengingat adanya kebutuhan penyesuaian waktu bagi anggota dewan baru. Dia juga menyampaikan bahwa DPRD Sumbar berusaha keras untuk mengimplementasikan pola ini, dengan mengusahakan penyelesaian target perda sebelum berakhirnya periode dewan saat ini.
Dalam konsultasinya, DPRD Limapuluh Kota juga menyampaikan keprihatinan terkait penyelesaian target perda di akhir masa periode. Budiman menjelaskan bahwa hal serupa juga menjadi fokus DPRD Sumbar, terutama mengingat kemungkinan banyaknya anggota dewan periode lama yang tidak akan kembali pada periode berikutnya, yang bisa menjadi hambatan tambahan dalam proses legislatif.
Budiman menyoroti bahwa perbedaan pandangan antar fraksi atau anggota dewan seringkali menjadi kendala utama dalam pembentukan perda, yang mengakibatkan prosesnya memakan waktu yang lama. Sebagai contoh, penyelesaian perda mengenai konversi bank nagari menjadi bank syariah masih belum terselesaikan karena perbedaan pendapat di antara fraksi.
Meskipun demikian, Budiman menekankan bahwa efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi tidak hanya dinilai dari jumlah perda yang disahkan, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Selain itu, pemerintah pusat mendorong pembuatan perda omnibus, di mana satu perda mengatur hal serupa atau kelompok yang sama.
Epi Suhardi dari Bapemperda DPRD Limapuluh Kota mengungkapkan prediksi bahwa jumlah anggota dewan yang akan kembali pada periode mendatang kemungkinan hanya sembilan orang, dengan mayoritas anggota baru. Dia menegaskan komitmen DPRD Limapuluh Kota untuk terus mengoptimalkan kinerja hingga akhir masa periode sebagai bentuk penyelesaian kewajiban wakil rakyat terhadap masyarakat dan daerah.(son)