Kabupaten Solok

KPU Kab. Solok Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Kab. Solok, (Utamapost) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Solok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Jum’at (01/03/2024), bertempat di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Solok.

Saat membuka rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar mengatakan bahwa, “Rapat Pleno ini direncanakan akan berlangsung selama tiga hari mulai dari hari ini sampai Minggu (03/03/2024), untuk itu besar harapan kita acara Rapat Pleno ini terlaksana dengan baik dan lancar.”

“Proses rekapitulasi diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. Dan hasil disampaikan kepada partai politik peserta pemilu. Ini adalah langkah awal yang penting dalam proses demokrasi di Kabupaten Solok, merupakan komitmen KPU Kabupaten Solok untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan transparansi,” ungkapnya.

Sementara itu, mewakili Bupati Solok, Staf Ahli bidang Hukum dan Politik, Syafrudin, M.Si mengawali sambutannya menyampaikan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Solok kepada semua pihak yang terlibat dalam suksesnya tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Solok. Ikatan yang kuat antara pihak keamanan, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sangat penting. 

Mari kita jaga persatuan dan kesatuan pasca pemilihan, menjauhi konflik, dan memperkuat kebangsaan kita. “Agar kegiatan Rapat Pleno dapat berjalan dengan aman dan lancar, dan melalui forum ini menghimbau semua pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi  ini mengedepankan kepentingan bangsa dengan penuh integritas,” harapnya.

Selain dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasa Defil, Desva Wandri dan Novialdi, Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Solok Alizar, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung.

Juga turut hadir Bupati Solok diwakili Asisten II Syafudin, Kapolres Solok, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Ketua Pengadilan Kabupaten Solok, Dandim 0309 Solok, unsur Forkopimda Kabupaten Solok, Perwakilan dari Ketua Partai Politik, PPK, Paswascam, PPS se-Solok, para Saksi dari masing-masing Partai Politik, dan Undangan lainnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top